Ringkasan Berita:
- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan bahwa anak lebih rentan terhadap paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena sistem pernapasan dan kekebalan tubuhnya masih berkembang.
- Bayi, balita, anak dengan asma atau penyakit jantung dan paru kronis, serta anak dengan disabilitas dan pengguna alat medis memerlukan perlindungan khusus.
- IDAI mendorong keluarga memantau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), mengurangi aktivitas luar ruangan, dan menyiapkan rencana kesiapsiagaan serta evakuasi.
- Orang tua diminta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan jika mengalami sesak napas berat, tarikan dinding dada, bibir membiru, penurunan kesadaran, atau tidak mampu minum.
Jakarta (beritajatim.com) – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerukan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia. IDAI mengingatkan bahwa anak bukanlah miniatur orang dewasa sehingga risiko dan dampak paparan asap terhadap kelompok usia ini tidak dapat disamakan dengan orang dewasa.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp. Kardio(K), menekankan pentingnya pendekatan perlindungan yang menyeluruh dan berbasis hak anak. Menurut dia, bayi, balita, anak dengan asma, penyakit jantung atau paru kronis, anak dengan disabilitas, serta anak yang bergantung pada oksigen dan alat medis memiliki risiko lebih tinggi ketika terpapar kabut asap.
“Anak adalah kelompok yang paling rentan dalam bencana kabut asap, namun sering kali suaranya tidak terdengar. Bayi, balita, anak dengan asma, penyakit jantung atau paru kronik, anak dengan disabilitas, serta anak yang bergantung pada oksigen dan alat medis memiliki risiko yang jauh lebih tinggi. Mereka tidak bisa melindungi diri sendiri—tugas kitalah, orang dewasa dan negara, untuk memastikan mereka terlindungi. IDAI menegaskan bahwa hak hidup, hak kesehatan, hak perlindungan, dan hak tumbuh kembang anak harus tetap terpenuhi bahkan di tengah situasi darurat,” ujar dr. Piprim.
Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi IDAI, Dr. Fifi Sofiah, Sp.A, Subsp. Respi(K), menjelaskan bahwa asap karhutla mengandung campuran zat berbahaya yang kompleks. Paparan tersebut tidak hanya menimbulkan gangguan pada saluran pernapasan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesehatan anak dalam jangka panjang.
“Asap kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar ‘asap biasa’. Ia mengandung partikel padat, gas, dan cairan hasil pembakaran tidak sempurna—mulai dari hidrogen sulfida, sulfur, karbon dioksida, polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH), asam, hingga logam berat seperti silika, tembaga, kadmium, timbal, bromium, zink, dan kalium. Partikel inilah yang paling berbahaya bagi anak, terutama PM2.5 yang berukuran kurang dari 2,5 mikron—jauh lebih kecil dari sehelai rambut manusia—sehingga dapat menembus saluran napas terdalam hingga alveoli dan bahkan masuk ke aliran darah,” ujar Dr. Fifi Sofiah, SpA, Subsp Respi(K).
Fifi menjelaskan bahwa organ pernapasan anak masih berkembang sehingga lebih rentan terhadap polutan. Partikel PM10 dapat mengiritasi saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikel PM2.5 mampu menembus lebih dalam hingga mencapai bagian paru-paru yang berperan dalam pertukaran oksigen dan karbon dioksida.
Sejumlah senyawa dalam asap juga dapat mengganggu fungsi tubuh. Aldehida, misalnya, dilaporkan dapat merusak atau menghambat fungsi silia yang membantu membersihkan saluran pernapasan. Sementara itu, karbon monoksida dapat mengganggu kemampuan darah membawa oksigen. Paparan polutan tertentu juga berpotensi memicu kerusakan sel dan gangguan kesehatan dalam jangka panjang.
Menurut Fifi, dampak paparan asap terhadap anak dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Diameter saluran pernapasan anak lebih kecil, frekuensi napasnya relatif lebih tinggi, dan sistem kekebalan tubuhnya masih berkembang. Anak juga cenderung lebih aktif bergerak sehingga berpotensi menghirup lebih banyak udara tercemar saat beraktivitas di luar ruangan.
Kondisi tersebut membuat perlindungan anak perlu disesuaikan dengan usia, kondisi kesehatan, serta tingkat pencemaran udara di lingkungan tempat tinggalnya. Anak dengan penyakit dasar atau yang membutuhkan dukungan alat medis memerlukan perhatian khusus selama situasi darurat kabut asap.
Sekretaris Satuan Tugas Siaga Bencana IDAI, Dr. Dimas Dwi Saputro, Sp.A, Subsp. Respi(K), memaparkan sejumlah langkah mitigasi yang dapat dilakukan keluarga. Langkah tersebut antara lain mengurangi aktivitas anak di luar ruangan ketika udara tercemar, mengupayakan ruang dalam rumah dengan kualitas udara lebih baik, serta menyiapkan kebutuhan kesehatan apabila kondisi memburuk.
Keluarga dapat menutup pintu dan jendela ketika asap masuk ke lingkungan, sekaligus mengupayakan sirkulasi dan penyaringan udara yang sesuai dengan kondisi rumah. Penggunaan kipas atau exhaust fan perlu mempertimbangkan arah aliran udara agar tidak justru menarik asap dari luar ke dalam ruangan. Tirai basah atau akuarium tidak dapat diandalkan sebagai pengganti penyaringan udara yang efektif.
Jika anak terpaksa keluar rumah saat kondisi udara tercemar, orang tua perlu mengikuti rekomendasi kesehatan setempat mengenai penggunaan masker yang sesuai usia dan kondisi anak. Masker tidak boleh menghambat pernapasan, terutama pada bayi dan anak kecil. Keluarga juga perlu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, mencuci buah serta sayur sebelum dikonsumsi, dan memastikan anak memperoleh asupan cairan yang cukup.
Selain perlindungan sehari-hari, keluarga diminta menyiapkan tas siaga bencana, memahami jalur evakuasi dan titik kumpul, serta menyusun rencana kesiapsiagaan keluarga. Persiapan tersebut menjadi penting apabila kebakaran meluas atau kondisi udara di sekitar permukiman semakin memburuk.
IDAI juga menekankan pentingnya memantau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebagai salah satu dasar untuk menentukan langkah perlindungan. Dalam rekomendasinya, kelompok usia dibedakan menjadi neonatus berusia 0–28 hari, bayi berusia 28 hari hingga 12 bulan, balita berusia 12–60 bulan, anak usia 5–12 tahun, dan remaja usia 12–18 tahun.
Pada kategori ISPU 0–50 atau baik hingga 51–100 atau sedang, kelompok rentan tetap dianjurkan mengurangi paparan asap dan mengikuti langkah perlindungan yang sesuai. Ketika kualitas udara memburuk, perhatian perlu ditingkatkan, terutama bagi bayi, balita dengan penyakit dasar, neonatus, dan anak yang membutuhkan dukungan medis.
Dalam paparan rekomendasi IDAI, kategori ISPU 101–199 atau tidak sehat dan 200–299 atau sangat tidak sehat menjadi dasar untuk mempertimbangkan langkah perlindungan lebih ketat. Kelompok rentan tertentu dapat memerlukan evakuasi ke tempat berudara bersih atau lokasi aman berdasarkan indikasi medis. Kebutuhan obat esensial dan suplementasi oksigen juga harus disesuaikan dengan kondisi pasien dan arahan tenaga kesehatan.
Sementara itu, pada kategori ISPU di atas 300 atau berbahaya, IDAI merekomendasikan evakuasi bagi seluruh kelompok. Pelaksanaan evakuasi perlu memperhatikan kondisi aktual, arahan otoritas setempat, serta kebutuhan khusus anak, termasuk ketersediaan obat dan alat medis yang diperlukan.
Rumah dan Sekolah Aman Asap
Selain keluarga, sekolah dinilai memiliki peran penting dalam melindungi anak selama bencana kabut asap. Merujuk Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap, IDAI mendorong penerapan konsep Sekolah Aman Asap.
Konsep tersebut mencakup enam langkah yang disampaikan dalam rekomendasi, yakni pemasangan kipas angin untuk membantu sirkulasi, penggunaan dakron pada ventilasi, pemasangan tirai kain basah, penyediaan akuarium, penanaman tanaman seperti lidah mertua, lili paris, sirih gading, dan suplir, serta pemasangan exhaust fan dengan memperhatikan arah polutan.
Namun, langkah-langkah tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi bangunan dan prinsip keselamatan. Tanaman, akuarium, maupun kain basah tidak menggantikan kebutuhan penyaringan udara yang efektif. Sekolah juga perlu memastikan sistem ventilasi tidak memasukkan udara tercemar ke ruang kelas.
“Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga garda terdepan perlindungan anak. Guru dan tenaga kependidikan harus mampu mengenali tanda bahaya, memiliki rencana evakuasi, dan memastikan tidak ada anak yang terpapar asap tanpa perlindungan. Selain itu, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan keluarga harus bersinergi—karena perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri,” kata dr. Dimas Dwi Saputro, SpA, Subsp Respi(K).
IDAI mengingatkan orang tua agar segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat apabila muncul tanda kegawatan. Gejala yang perlu diwaspadai meliputi sesak napas berat, tarikan dinding dada saat bernapas, bibir membiru, penurunan kesadaran, atau ketidakmampuan anak untuk minum.
Orang tua juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan, termasuk memburuknya ISPU, masuknya asap ke dalam rumah, dan ancaman kebakaran terhadap permukiman. Apabila lingkungan tidak lagi aman, evakuasi perlu dipertimbangkan dengan mendahulukan bayi, anak dengan penyakit kronis, anak penyandang disabilitas, serta anak yang bergantung pada oksigen atau alat medis.
“Lindungi anak sebelum muncul keluhan. Kenali tanda gawat dan segera cari pertolongan. Evakuasi bila lingkungan tidak lagi aman. Dahulukan kelompok rentan dan lindungi hak anak. Mari siaga bersama—keluarga, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemerintah—karena masa depan bangsa ada di paru-paru anak-anak kita hari ini. Setiap keputusan—dari menutup jendela hingga memilih evakuasi—adalah bentuk nyata perlindungan terhadap hak anak atas udara bersih dan kesehatan,” tutup dr. Piprim. [beq]






