Ringkasan Berita:
- Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bank Indonesia.
- Penunjukan dilakukan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI karena alasan pribadi.
- Destry memastikan Bank Indonesia tetap menjalankan tugas menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan.
- Pemerintah menegaskan koordinasi dengan Bank Indonesia tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Jakarta (beritajatim.com) – Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia yang disampaikan secara sukarela karena alasan pribadi pada Sabtu (25/7/2026). Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Rapat Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bank Indonesia pada Minggu (26/7/2026).
Destry menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam mencapai stabilitas nilai rupiah, menjaga stabilitas sistem pembayaran, serta memelihara stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, Bank Indonesia akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta menjaga sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dengan tetap menghormati tugas, kewenangan, dan mandat masing-masing lembaga,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sementara Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Bank Indonesia memiliki peranan untuk menjaga moneter, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal.
“Kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh Undang-Undang, dimana ,” kata Pras. [hen/beq]






