Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap salah satu mantan pegawai bank pelat merah cabang Pamekasan, berinisial MLA setelah dinyatakan buron dan tercatat dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak 2020 lalu.
MLA diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah dengan modus menawarkan program bagi hasil, serta program lelang yang mengatasnamakan bank pelat merah di Pamekasan.
Dengan modus tersebut, sebanyak 17 korban mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp7,8 miliar. Namun pada akhirnya MLA ditangkap di lokasi persembunyiannya di Surabaya, Sabtu (25/7/1026). Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pamekasan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selama enam tahun terakhir, pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO dan pada akhirnya berhasil kami amankan setelah ditangkap di Surabaya,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (27/7/2026).
Sebelumnya sejumlah korban penipuan yang dilakukan MLA mendatangi Mapolres Pamekasan, 8 Juli 2026. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang mereka laporkan sejak 2020, terlebih proses hukum dinilai berjalan terlalu lama, sementara pelaku belum juga berhasil ditangkap.
Bahkan sebagai bentuk upaya mencari kendaraan pelaku, para korban sempat berencana membuka sayembara berhadiah Rp20 juta bagi publik yang memberikan informasi valid valid hingga MLA berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Menurut para korban, laporan polisi telah dibuat sejak 8 Juli 2020. Namun, proses hukum yang berjalan selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan kepastian hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan berkedok investasi dan program lelang dengan mengatasnamakan bank pelat merah. Para korban mengaku tergiur dengan janji keuntungan dari program bagi hasil, sehingga menyerahkan dana kepada pelaku. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,8 miliar.
Dengan tertangkapnya MLA, para korban berharap proses penyidikan segera dituntaskan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar mereka memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas kerugian yang dialami. [pin/ian]






