Lumajang (beritajatim.com) – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena bolos kerja selama 30 hari berturut-turut.
Anggota tersebut berinisial DK yang sebelum diberhentikan bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, sebelum diberhentikan, DK menyandang pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
“Jadi, Aiptu DK dikenakan sanksi PTDH dan sudah tidak bertugas lagi di Polres Lumajang,” kata Suprapto di Mapolres Lumajang, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, DK tercatat tidak masuk kantor selama selama 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut termasuk dalam pelanggaran kedisiplinan sebagai petugas kepolisian.
“Ini PTDH soal kedisiplinan, yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin,” tambahnya.
Sebelumnya, prosesi pemecatan terhadap DK dipimpin langsung oleh AKBP Alex Sandy Siregar, selaku Kapolres Lumajang pada akhir kepemimpinannya di Kabupaten Lumajang.
Namun, yang bersangkutan diketahui tidak hadir dalam apel pemecatan tersebut.
Suparapto menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sangat menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Polri tidak akan tebang pilih apabila ada anggota bhayangkara yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lain saat bertugas.
“Kami bekerja secara profesional dan ini jadi peringatan untuk kita semua anggota Polri agar menjalankan tugas dengan baik,” ungkapnya. (has/ian)






