Ringkasan Berita
* Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara resmi mengundurkan diri atas alasan pribadi setelah memimpin bank sentral selama lebih dari 7 tahun, di mana surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).
* Pengumuman resmi disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti pada Senin (27/7/2026), yang sekaligus mengonfirmasi penunjukan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI hingga proses pengangkatan pejabat definitif selesai sesuai mekanisme UU P2SK.
——————————————————–
Jakarta (beritajatim.com) — Kejutan mendatangi perekonomian nasional. Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah mengabdi dan memimpin bank sentral selama lebih dari tujuh tahun.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang didampingi oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (27/7/2026).
Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026). Keputusan tersebut murni atas kemauan pribadi Perry tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
“Bapak Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri atas kehendak sendiri karena alasan pribadi,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media.
Keputusan ini mengakhiri masa kepemimpinan panjang Perry di bank sentral. Ia mengawali periode pertamanya sebagai Gubernur BI pada 2018–2023, sebelum akhirnya dipercaya kembali mengemban periode kedua untuk masa jabatan 2023–2028.
Menyikapi kekosongan kepemimpinan tersebut, kebijakan transisi langsung diberlakukan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti secara otomatis ditunjuk sebagai Pejabat (Pjs) Gubernur Sementara BI guna memastikan stabilitas operasional dan kebijakan moneter tetap berjalan tanpa gangguan.
Sementara itu, untuk pengangkatan Gubernur BI definitif yang baru, pemerintah akan mengikuti alur dan prosedur resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan regulasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto nantinya akan mengusulkan nama calon Gubernur BI baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum disahkan.[rea]






