Surabaya (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan kembali terkuak dalam rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret jajaran elit pejabat daerah. Skenario pemungutan uang tak biasa terungkap jelas di hadapan majelis hakim saat proses pembuktian aliran dana berlangsung.
Tarik-menarik kepentingan dalam proyek infrastruktur tersebut melahirkan fakta bahwa pungutan uang justru terjadi saat seluruh pekerjaan proyek di lapangan telah dinyatakan selesai 100 persen.
Sidang dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan biaya proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026), menyeret tiga terdakwa sekaligus: Wali Kota nonaktif H. Maidi, mantan Kadis PUPR Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto.
Penyerahan Tas Kresek Rp200 Juta di Kantor Dinas PUPR
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar, seorang kontraktor berusia 85 tahun bernama Andi membeberkan secara gamblang bagaimana perusahaannya dimintai uang usai merampungkan proyek pemeliharaan jalan Paket 2 bernilai Rp5,096 miliar.
Andi menyerahkan uang tunai dalam tas plastik kresek berisi lembaran pecahan Rp100 ribu langsung pada 12 November 2025 di kantor Dinas PUPR.
“Staf saya menyampaikan agar menghubungi Pak Thariq. Beliau meminta Rp200 juta,” ujar Andi menegaskan bahwa permintaan itu muncul murni atas inisiatif pejabat tersebut, tanpa kesepakatan di awal kontrak.
Rekaman Diputar di Sidang: “Pak Wali Minta Bantuan TPA”
Pembuktian persidangan semakin memanas ketika Jaksa Penuntut Umum memutar bukti rekaman percakapan suara di ruang sidang. Dalam percakapan yang teridentifikasi sebagai suara Thariq, nama Wali Kota nonaktif H. Maidi dicatut untuk meminta dana pendukung operasional.
Permintaan dana tersebut berdalih untuk menyambut kedatangan agenda kunjungan kerja Menteri Koordinator Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pak Wali minta bantuan TPA karena tanggal 22 dikunjungi Menko AHY. Kemarin dari Bu Muslim pernah bantu. Gantian Pak Andi, pripun ada nggak?” bunyi percakapan dalam rekaman yang diputar di hadapan hakim.
Saat Andi sempat mempertanyakan dalam rekaman apakah alokasi itu hanya untuk kebutuhan operasional, jawaban tegas dari seberang telepon menyatakan: “Semuanya.”
Hingga persidangan ditutup, majelis hakim masih terus mendalami dan menguji keabsahan rekaman tersebut guna membuktikan keterikatannya dengan skema aliran dana suap para terdakwa. [uci/ian]






