Ponorogo (beritajatim.com) – Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius DPRD. Saat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna, legislatif tidak hanya memberikan persetujuan, tetapi juga menitipkan sejumlah rekomendasi agar pengelolaan keuangan daerah segera dibenahi.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut disusun sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Tujuannya agar berbagai persoalan yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya. Menurutnya, seluruh pihak harus menjadikan hasil audit sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Rekomendasi yang kami sampaikan muaranya untuk perbaikan pelaksanaan APBD tahun berikutnya,” ungkap Dwi Agus Prayitno, Selasa (14/7/2026).
Dwi Agus mengatakan DPRD meminta Pemkab Ponorogo segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK. Langkah tersebut dinilai penting karena setiap rekomendasi audit memiliki batas waktu penyelesaian. Selain itu, pengawasan terhadap proses tindak lanjut juga harus dilakukan secara bersama-sama agar hasilnya benar-benar tuntas.
“Harus ada tim khusus karena ada batas waktu penyelesaian temuan. Pengawasan juga harus dilakukan bersama agar tindak lanjutnya benar-benar selesai,” tegas Kang Wie, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno.
DPRD Ponorogo memberi perhatian khusus terhadap dua temuan utama BPK. Pertama, menyangkut ketidaktertiban dalam perencanaan dan pelaksanaan 84 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP). Kedua, berkaitan dengan pembangunan Monumen Reog, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, ketidakwajaran harga, hingga indikasi ketidaksesuaian kualitas struktur beton.
Selain itu, DPRD Ponorogo juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 yang mencapai Rp96 miliar. Nilai tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa perencanaan program dan pelaksanaan anggaran masih perlu diperkuat. DPRD Ponorogo berharap perbaikan tata kelola dapat mendorong penyerapan anggaran yang lebih optimal, sekaligus mengembalikan opini keuangan Pemkab Ponorogo menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ke depan perencanaan harus lebih matang sehingga penyerapan anggaran lebih optimal. Harapannya tentu kembali WTP,” pungkas Dwi Agus Prayitno. (Adv/End)






