Surabaya (beritajatim.com) — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum yang memberikan keterangan mengenai unsur kerugian negara serta dasar penilaiannya.
Dalam persidangan, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Siswo Sujanto, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI sekaligus Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha Makassar, menerangkan, “Suatu pekerjaan yang memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat kepada masyarakat pada prinsipnya tidak menimbulkan kerugian negara.”
Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan mengingat pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan dilakukan untuk mengatasi pendangkalan alur pelayaran guna menjaga kelancaran kapal bersandar dan aktivitas pelayanan kepelabuhanan bagi para pengguna jasa.
Saat persidangan, tim kuasa hukum terdakwa bertanya kepada Nur Maslikhatun, Auditor Ahli Pertama pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Aditya Rangga Prakosa, Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagai saksi ahli yang turut memberikan keterangan mengenai perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.
“Apakah Anda termasuk dalam lembaga negara audit keuangan?”
Kedua saksi tersebut menjawab, “Tidak.”
Jawaban tersebut mengungkap fakta bahwa kedua saksi ahli yang turut memberikan keterangan mengenai adanya kerugian negara dalam perkara ini bukan berasal dari lembaga negara audit keuangan.
Sementara itu, turut hadir pula saksi ahli lainnya, Kukuh Budianto, selaku dosen dan Managing Partner Kantor Akuntan Publik Mahsun Nurdiono Kukuh & Partners, yang juga memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara pada kasus ini.
Namun, ketika ditanya tim kuasa hukum mengenai kedudukannya sebagai bagian dari lembaga negara audit keuangan, saksi tidak memberikan jawaban secara tegas.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum juga mempertanyakan apakah saksi menggunakan data mengenai dividen perusahaan dalam proses analisis yang dilakukan. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi Kukuh menyatakan, “Saya hanya menggunakan data yang saya butuhkan saja.”
Menanggapi keterangan tersebut, tim kuasa hukum, Heribertus Hari Sumarno, menyampaikan, “Kami menjadi bertanya mengenai metode dan proses yang digunakan dalam menyatakan perkara ini sebagai kerugian negara. Terlebih, dua saksi ahli yang memberikan keterangan bukan berasal dari lembaga negara audit keuangan, sementara keterangan saksi lainnya juga menimbulkan pertanyaan mengenai data yang digunakan dalam proses analisis,” ujar Heribertus.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya dinilai oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [kun]






