Ringkasan Berita:
- PT Unicomindo melayangkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemkot Surabaya terkait pembayaran hak perusahaan senilai Rp104,2 miliar.
- Tim kuasa hukum menilai Pemkot Surabaya belum menindaklanjuti kesepakatan yang dibahas bersama Komisi B DPRD Surabaya.
- Kejaksaan Agung disebut menegaskan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan, sedangkan pendapat hukum tidak bersifat mengikat.
- PT Unicomindo meminta pembayaran dilakukan secara penuh dan mengingatkan akan ada konsekuensi hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Surabaya (beritajatim.com) – PT Unicomindo melalui kuasa hukumnya melayangkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penyelesaian kewajiban pembayaran sebesar Rp104.241.354.128. Nilai tersebut diklaim sebagai hak perusahaan dalam sengketa pengelolaan sampah yang hingga kini belum diselesaikan.
Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 itu ditandatangani Presiden Lawfirm Java Lawyers International, Robert Simangunsong, selaku kuasa hukum PT Unicomindo.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya telah tercapai kesepakatan dalam rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026. Saat itu, Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya disebut sepakat untuk segera membahas penyelesaian hak PT Unicomindo.
Namun, hingga kini pembahasan lanjutan yang dijanjikan tersebut belum terealisasi.
Robert Simangunsong mengatakan selama ini Pemkot Surabaya masih menjadikan Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai dasar untuk menunda pembayaran kepada PT Unicomindo.
Menurutnya, untuk memperoleh kepastian hukum, tim kuasa hukum telah meminta penjelasan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jawaban resmi diterima melalui surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026.
“Kejaksaan Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sementara Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan,” jelas Robert.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pihak kuasa hukum berpendapat tidak ada lagi alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menunda pembayaran kepada PT Unicomindo.
Karena itu, PT Unicomindo meminta agar kewajiban pembayaran dilakukan secara penuh sesuai nilai yang telah diklaim menjadi hak perusahaan tanpa adanya pemotongan.
Robert juga mengingatkan apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, maka sikap tersebut berpotensi dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan penegasan tersebut, tim hukum berpendapat Pemkot Surabaya tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk menolak kewajiban itu. Oleh karena itu, pihaknya menuntut pembayaran dilakukan secara utuh tanpa potongan,” ujarnya.
Selain dikirimkan kepada Pemerintah Kota Surabaya, surat peringatan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta manajemen PT Unicomindo.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya terkait surat peringatan tahap akhir yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Unicomindo. [uci/beq]






