Lamongan (beritajatim.com) – Kabupaten Lamongan meraih penghargaan sebagai Kelembagaan Terbaik dalam Penilaian Kinerja Pencegahan Perkawinan Anak (PPA Award) Jawa Timur 2026.
Penghargaan tersebut diterima Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Provinsi Jawa Timur di Graha Menur Lantai 2 Rumah Sakit Menur, Surabaya, Senin (29/6/2026).
“Capaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan Pemkab Lamongan dalam membangun sistem kelembagaan yang kuat, kolaboratif, dan berkelanjutan untuk mencegah perkawinan anak,” kata Dirham.
Menurut Dirham, Pemkab Lamongan menggandeng Pengadilan Agama, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga Forum Anak Lamongan untuk memperkuat upaya perlindungan anak.
“Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penguatan regulasi, penyediaan layanan konseling, edukasi masyarakat, serta digitalisasi layanan menjadi fondasi penting dalam menekan angka perkawinan anak di Lamongan,” tuturnya.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Lamongan tercatat turun 32 persen atau menjadi 158 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, angka perkawinan anak di bawah usia 18 tahun berhasil ditekan hingga 47 persen.
“Penurunan ini sekaligus menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemenuhan hak anak dan pendewasaan usia perkawinan,” kata Dirham.
Lebih lanjut Dirham menyampaikan, gerakan Desa Nol Perkawinan Anak juga terus berkembang. Hingga akhir 2025, sebanyak 357 desa dan kelurahan dari total 474 desa/kelurahan di Kabupaten Lamongan berhasil mencatatkan nol kasus perkawinan anak.
Keberhasilan tersebut turut didukung inovasi digital Informasi Komunikasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Pusat Pembelajaran Keluarga (IN-KOMPPAKGA).
Platform ini menyediakan layanan pendaftaran konseling secara daring, konsultasi keluarga melalui WhatsApp, pusat informasi dan edukasi, sekaligus mengintegrasikan data dengan DP3AKB, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, serta Forum Anak Lamongan.
“Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan pencegahan perkawinan anak secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi sehingga upaya perlindungan terhadap anak dapat dilakukan secara lebih efektif,” ucapnya. (fak/aje)






