Ringkasan Berita:
- Pemkot Mojokerto menandatangani kontrak payung dengan 30 penyedia jasa makan dan minum.
- Kontrak menjadi acuan pengadaan konsumsi untuk rapat, diklat, dan kegiatan kedinasan.
- Sebanyak 11 menu nasi kotak ditetapkan dengan harga Rp26.500 hingga Rp29.000.
- Hasil konsolidasi akan dilaporkan ke LKPP dan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah.
Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi menandatangani kontrak payung harga konsolidasi bersama 30 penyedia jasa makan dan minum sebagai langkah menyeragamkan standar pengadaan konsumsi untuk berbagai kegiatan kedinasan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh para penyedia jasa bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, di Ruang Sabha Mandala Madya Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (29/6/2026).
Kontrak payung tersebut akan menjadi acuan dalam pengadaan konsumsi untuk berbagai kegiatan pemerintah, mulai dari rapat, pendidikan dan pelatihan (diklat), hingga agenda kedinasan lainnya. Selain menjamin legalitas pengadaan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan standar harga yang seragam sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Gaguk Tri Prasetyo menjelaskan proses konsolidasi diawali dengan seleksi yang diikuti 44 penyedia jasa makan dan minum. Setelah melalui proses evaluasi administrasi dan teknis, sebanyak 33 peserta dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan negosiasi harga.
Dari proses tersebut, sebanyak 30 penyedia akhirnya menyepakati harga konsolidasi yang ditetapkan pemerintah.
“Ada sebanyak 44 peserta yang mengikuti penawaran dan yang lulus evaluasi penawaran dan diundang negosiasi sebanyak 33 peserta serta yang sepakat dengan harga terbaik atau harga konsolidasi sebanyak 30 peserta,” ungkap Gaguk.
Menurutnya, pelaksanaan konsolidasi mengacu pada Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/148/417.101.3/2026 tentang Penetapan Spesifikasi Teknis Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kotak Reguler Kota Mojokerto.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah telah menetapkan 11 pilihan menu beserta harga konsolidasi yang wajib menjadi acuan seluruh penyedia jasa.
“Untuk harga dan 11 menu yang kita sudah sepakati bersama, jadi tidak boleh dari masing-masing penyedia ini membuat harga dan menu di luar kesepakatan. Kalau untuk rasa masakan semuanya bisa berinovasi,” tegasnya.
Adapun sebelas menu yang telah disepakati meliputi nasi rames, nasi urap-urap, nasi kuning, nasi sayur asem, nasi sayur sop, nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, serta nasi krawu.
Harga setiap paket nasi kotak ditetapkan berkisar antara Rp26.500 hingga Rp29.000, bergantung pada jenis menu yang dipilih.
Dengan selesainya penandatanganan kontrak payung tersebut, proses konsolidasi pengadaan makanan rapat dan kegiatan berupa nasi kotak reguler Tahun 2026 resmi memasuki tahap akhir.
Selanjutnya, Pemkot Mojokerto akan menyusun dokumen penelaahan hasil konsolidasi untuk disampaikan kepada LKPP Republik Indonesia. Pemerintah daerah juga akan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Mojokerto sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan makanan rapat dan kegiatan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Mojokerto. [tin/beq]






