Ringkasan Berita:
- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Blitar meminta BUMD PENA lebih agresif mengembangkan bisnis.
- BUMD dinilai tidak cukup hanya menjadi perantara penyewaan aset daerah.
- Golkar mengusulkan skema bagi hasil agar kontribusi terhadap PAD meningkat.
- Pemkab juga didorong mengoptimalkan aset daerah yang belum produktif.
Blitar (beritajatim.com) – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Blitar mendorong Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha (BUMD PENA) bertransformasi menjadi badan usaha yang lebih produktif. BUMD milik Pemerintah Kabupaten Blitar itu diminta tidak hanya berperan sebagai perantara penyewaan aset daerah, tetapi juga mampu mengembangkan bisnis yang menghasilkan keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Blitar, Ismail Namsa, mengatakan BUMD PENA memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar dibanding sekadar mengelola administrasi penyewaan aset milik pemerintah daerah.
“BUMD PENA tidak hanya berperan sebagai jembatan antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam penyewaan aset daerah, tetapi juga harus menjadi pelaku bisnis yang mampu menghasilkan keuntungan bagi daerah,” ujar Ismail Namsa saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, BUMD harus mampu mengoptimalkan aset daerah melalui model bisnis yang memberikan nilai tambah, sehingga kontribusinya terhadap PAD semakin besar.
Sebagai contoh, Fraksi Golkar menyoroti pemanfaatan aset milik Pemkab Blitar di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, yang kini dikelola menjadi Café Onderan. Aset yang sebelumnya kurang produktif tersebut kini mampu menggerakkan aktivitas ekonomi sekaligus memberikan pemasukan bagi daerah.
Meski demikian, Ismail menilai kontribusi PAD sekitar Rp106 juta per tahun melalui skema sewa masih belum mencerminkan potensi ekonomi yang sebenarnya.
Karena itu, Fraksi Golkar mengusulkan agar BUMD PENA mulai menerapkan pola kerja sama berbasis bagi hasil (profit sharing) dengan pihak pengelola usaha. Dengan skema tersebut, pendapatan daerah dinilai dapat meningkat seiring perkembangan bisnis mitra.
Usulan tersebut, lanjut Ismail, juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Pasal 4 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan pendirian BUMD adalah memperoleh keuntungan melalui aktivitas usaha yang dijalankan.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Fraksi Golkar juga meminta Pemerintah Kabupaten Blitar bersama manajemen BUMD PENA segera mengembangkan unit-unit usaha baru yang mampu menghasilkan pendapatan secara mandiri.
Selain itu, BUMD PENA didorong membangun kemitraan yang saling menguntungkan dengan sektor swasta profesional agar pengelolaan aset daerah menjadi lebih optimal.
Golkar juga meminta Pemkab Blitar segera melakukan pendataan terhadap aset-aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru.
Melalui transformasi model bisnis tersebut, Fraksi Golkar berharap BUMD PENA mampu menjadi motor penggerak pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara berkelanjutan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar. [owi/beq]






