Blitar (beritajatim.com) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) korda Blitar Raya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemukulan wartawan Kompas TV. Ketua IJTI Blitar Raya, Robby Ridwan meminta agar polisi mengusut tuntas aksi pemukulan terhadap wartawan yang sedang bertugas.
“Sikap kita sama, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa pemukulan ini, karena pers merupakan salah satu pilar Demokrasi di indonesia, yakni pilar ke empat,” kata Robby, Ketua IJTI Blitar Raya, Senin (31/07/23).
Berdasarkan informasi dari lapangan dan pemberitaan Kompas TV, Juru kamera jurnalis Kompas TV mengalami pemukulan oleh orang tak dikenal saat ingin meliput Acara Generasi Muda Partai golkar di salah satu restoran di Kawasan Senayan Jakarta Pusat.
Dalam visual terlihat, orang tak dikenal mendatangi juru kamera KompasTV yang ingin mengambil gambar. Orang tak dikenal tersebut langsung melakukan pemukulan terhadap juru kamera KompasTV dan juga alat peliputan berupa kamera, yang tengah meliput acara tersebut.
Usai juru kamera KompasTV mengalami pemukulan, polisi pun langsung mendatangi lokasi, untuk melakukan pengamanan. Polisi pun terlihat berjaga untuk memastikan situasi kondusif. Usai pemukulan terhadap juru kamera KompasTV, Panitia Acara Generasi Muda Partai Golkar langsung menggelar konferensi pers.
BACA JUGA:
Blitar Dilanda ‘Bediding’ Hingga 20 Celcius, Masyarakat Diimbau Waspada
Kader Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab langsung menyampaikan permohonan maaf terhadap jurnalis yang dipukul. Panitia menyebut akan bertanggung jawab penuh atas insiden pemukulan yang menimpa jurnalis KompasTV. Sementara untuk acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar sendiri dibatalkan.
Pernyataan Sikap IJTI Pusat
IJTI Pusat sangat menyayangkan kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV yang dilakukan orang tidak dikenal di acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023. Insiden itu telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Karena sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,- Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.
Atas kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Menyayangkan perbuatan tindakan pelaku yang memukul dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.
2. Meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.
BACA JUGA:
Open BO Penyumbang Terbesar Angka HIV/AIDS di Blitar, LGBT Juga
3. Meminta Kapolri memberi perhatian khusus dan menginstruksikan Kapolda Metro Jaya mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.
4. Polri agar memproses hukum pelaku dengan menggunakan UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
5. Meminta panitia acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar agar proaktif memberi keterangan ke polisi untuk mengungkap kasus pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.
IJTI Blitar pun berharap kasus pemukulan terhadap wartawan ini pun tidak terulang kembali. IJTI Blitar pun berharap aparat penengak hukum bisa menjamin kebebasan pers sesuai dengan undang-undang.
“Pemukulan ini merupakan tindakan menghalangi-halangi kerja pers yang sudah diatur dalam uu nomor 40 tahun 199,” tutupnya. [owi/beq]






