Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Campor, Kecamatan Proppo.
- Polisi menyita barang bukti sabu seberat 54,44 gram dan uang tunai Rp10,4 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
- Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua pengguna yang mengaku memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial J.
- Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kabupaten Pamekasan.
Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Rabu (17/6/2026). Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat sekitar 54,44 gram serta uang tunai Rp10,4 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.15 WIB di kamar milik seorang pria berinisial J (54), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang tengah menguasai narkotika jenis sabu, yakni MKS (29), warga Dusun Patemon, Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, serta AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu di dalam pipet kaca dengan berat sekitar 1,64 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Suyanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap MKS dan AK mengarah kepada J yang diduga sebagai penyedia sekaligus pengedar sabu.
“Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar,” kata AKP Suyanto, Sabtu (20/6/2026).
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah J. Dari lokasi itu, polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah yang jauh lebih besar.
“Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman tersangka J, petugas berhasil menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai sekitar 52,8 gram,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp10,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Pamekasan, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan di atasnya,” sambung AKP Suyanto.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial MKS dan AK yang diduga sebagai pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tersangka J yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” pungkasnya. [pin/beq]






