Ringkasan Berita:
- Warga Kahuripan Nirwana Village bersama LPKAN Sidoarjo menolak keberadaan gerai minuman beralkohol Outlet 23.
- Penolakan didasarkan pada dugaan lokasi gerai yang berdekatan dengan sekolah serta persoalan perizinan lingkungan.
- LPKAN mendesak Satpol PP dan DPMPTSP Sidoarjo melakukan pemeriksaan serta menutup gerai jika terbukti melanggar aturan.
- Hingga berita ini ditulis, pihak Outlet 23 belum memberikan tanggapan terkait protes tersebut.
Sidoarjo (beritajatim.com) – Keberadaan gerai minuman beralkohol Outlet 23 di kawasan Hunian Kahuripan Nirwana Village, Kabupaten Sidoarjo, menuai penolakan dari warga sekitar. Penolakan juga disampaikan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo yang menilai operasional toko tersebut tidak memperhatikan kondisi lingkungan sosial dan diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.
Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, mengatakan pihaknya mengecam keberadaan Outlet 23 di kawasan permukiman tersebut. Menurutnya, penolakan juga dipicu karena gerai tersebut tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol saat bulan Ramadan.
“Kami menolak keras. Di bulan puasa seperti tahun sebelumnya, mereka masih saja tetap jualan tanpa menghormati umat muslim yang beribadah. Ini sudah keterlaluan,” tegas Chamim, Sabtu (20/6/2026).
Chamim menjelaskan terdapat tiga alasan utama yang mendasari penolakan warga dan LPKAN terhadap operasional gerai tersebut.
Pertama, lokasi Outlet 23 dinilai terlalu dekat dengan fasilitas pendidikan sehingga dikhawatirkan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan generasi muda.
Kedua, pihak pengelola diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan dari pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.
“Dan yang ketiga, keberadaan waralaba miras ini diduga kuat kerap memicu konflik dan menyisakan banyak masalah hukum di berbagai daerah/tempat lain sebelum membuka cabang di Sidoarjo,” paparnya.
Menurut Chamim, operasional gerai tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
LPKAN bersama warga Kahuripan Nirwana Village mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional gerai tersebut.
“Warga perumahan Kahuripan bersama LPKAN Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, khususnya Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk segera turun tangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan gerai tersebut tidak memiliki izin yang dipersyaratkan atau melanggar ketentuan zonasi, warga meminta pemerintah daerah segera melakukan penyegelan hingga penutupan permanen.
“Warga menegaskan tidak akan tinggal diam jika wilayah tempat tinggal mereka dijadikan ladang peredaran miras yang berpotensi memicu tindakan kriminalitas,” tukasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Outlet 23 belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait penolakan yang disampaikan warga dan LPKAN Sidoarjo. [isa/beq]






