Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka kasus sabu dan menyita 54,44 gram narkotika serta uang tunai Rp10,4 juta.
KUMPULAN BERITA Satresnarkoba Polres Pamekasan
Seorang pria berinisial S (39) asal Karang Penang, Sampang, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Seorang kurir residivis narkoba jenis sabu berinisial DRK (27) warga Tagangser Laok, Waru, Pamekasan, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Polres Pamekasan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi, sekaligus menangkap tiga diduga pengedar di tiga lokasi berbeda.
Dua orang yang diduga kurir narkoba jenis sabu ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, Rabu (6/5/2026) malam. Pelaku adalah residivis.
Satresnarkoba Polres Pamekasan, menangkap inisial AP (36) dan F (53) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, sekitar pukul 19:00 WIB.
Penangkapan seorang pelajar berisinial MA (14) saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 2,23 gram di Jl Raya Gladak Anyar, Pamekasan.
Satresnarkoba Polres Pamekasan membekuk pria pengedar sabu di Desa Pamoroh. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah terbukti mengedarkan dan mengonsumsi sabu.
Sebuah bola tenis berisi narkoba jenis sabu, ditemukan petugas di area lorong jalan setapak (branghang) sektor barat sisi selatan kompleks Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Minggu (13/4/2025).
Polres Pamekasan mengamankan sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari terakhir.









