Ringkasan Berita:
- PT SGS Jombang berencana melakukan PHK terhadap 1.000 buruh dari total 2.100 karyawan dengan alasan efisiensi perusahaan.
- Disnaker Jombang akan memanggil manajemen PT SGS untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi agar PHK dapat dihindari.
- SBPJ menolak rencana PHK karena dinilai tidak sesuai prosedur dan hanya disampaikan secara lisan tanpa pemberitahuan tertulis.
Jombang (beritajatim.com) – Rencana pabrik plywood PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.000 buruh memicu penolakan dari kalangan pekerja.
Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) menilai kebijakan tersebut tidak sesuai prosedur karena disampaikan secara lisan tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Informasi mengenai rencana PHK itu juga telah diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang melalui surat pemberitahuan dari PT SGS. Dari total sekitar 2.100 karyawan yang bekerja di perusahaan plywood tersebut, sebanyak 1.000 orang disebut akan terdampak kebijakan efisiensi yang sedang dilakukan perusahaan.
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan dari PT SGS pada Senin (8/6/2026). “Jumlah total karyawan sebanyak 2100 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1000 orang di-PHK. Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari PT SGS,” kata Isawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Isawan, tim deteksi dini Disnaker Jombang selama ini rutin melakukan supervisi ke PT SGS setiap bulan untuk memantau hubungan industrial di perusahaan tersebut. Hingga Kamis (4/6/2026), belum ditemukan informasi mengenai kebijakan PHK.
Namun pada Jumat (5/6/2026), pihak HRD PT SGS mulai menyampaikan rencana pengurangan tenaga kerja. Selanjutnya, pada Senin (8/6/2026), perusahaan mengirimkan surat resmi kepada Disnaker Jombang terkait rencana PHK terhadap 1.000 pekerja.
Selain pengurangan tenaga kerja, perusahaan juga disebut melakukan pengurangan jam operasional dengan memangkas jumlah shift kerja dari tiga menjadi dua. Karyawan yang terdampak PHK diprioritaskan dari bagian produksi, bukan tenaga penunjang.
“Kami besok memanggil pihak menejemen PT SGS. Sehingga kami mengetahui bagaimana kondisi perusahaan dan rencana PT SGS selanjutnya. Dari pemerintah berharap hal itu tidak terjadi,” kata Isawan.

Disnaker berharap pertemuan dengan manajemen PT SGS dapat menghasilkan solusi agar hubungan kerja para karyawan tetap berlanjut dan investasi perusahaan di Kabupaten Jombang tetap berjalan. “Besok PT SGS kita panggil untuk klarifikasi,” lanjutnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada manajemen PT SGS belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan belum bersedia memberikan keterangan karena sedang melakukan rapat dengan manajemen pusat di Jakarta.
“Saat ini menejemen sedang rapat dengan pihak di Jakarta, sehingga belum bisa menemui wartawan,” ujar Subaji, petugas Satpam yang berjaga di gerbang PT SGS.
Ketua SBPJ Hadi Purnomo membenarkan bahwa pihak HRD telah menyampaikan informasi mengenai rencana PHK tersebut kepada serikat pekerja. Namun, penyampaian dilakukan secara lisan dan belum disertai surat resmi kepada pekerja yang terdampak.
SBPJ bersama para pekerja menolak rencana PHK tersebut. Menurut Hadi, alasan yang disampaikan perusahaan adalah kebijakan dari manajemen pusat. Ia menyebut batas waktu pelaksanaan PHK yang ditetapkan perusahaan hingga 30 Juni 2026. “Batas Waktu PHK yang dipatok perusahaan hingga 30 Juni 2026,” kata Hadi.
Hadi menilai prosedur yang dilakukan perusahaan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pekerja yang akan di-PHK seharusnya menerima pemberitahuan tertulis terlebih dahulu, termasuk penjelasan mengenai hak-hak yang akan diterima.
“Nah, ini hanya disampaikan secara lisan. Dan hanya sebatas panggilan tidak proseduran alias peanggilan biasa seolah-olah hanya menemuai HRD. Ini tidak prosedural. Tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, baik PP 35 maupun undang-undang Cipta Kerja. Kami menolak PHk sepihak ini,” jelas Hadi. [suf]






