Ringkasan Berita:
- Oknum petugas kebersihan outsourcing DPKP Lumajang berinisial JP terbukti mencuri uang Rp 2,5 juta milik penghuni Rusunawa.
- Kasus terungkap saat korban hendak pindah ke rumah pribadi dan menyadari uangnya hilang setelah meminta bantuan pelaku mengangkat barang.
- DPKP Lumajang langsung memberhentikan pelaku, sementara korban tidak melanjutkan kasus ke aparat hukum karena uang telah dikembalikan.
Lumajang (beritajatim.com) – Seorang oknum petugas kebersihan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diberhentikan setelah terbukti melakukan pencurian uang milik penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Pelaku diketahui berinisial JP yang merupakan tenaga outsourcing kebersihan di DPKP Lumajang. Ia diduga mengambil uang sebesar Rp2,5 juta milik penghuni rusunawa berinisial KF.
Kasus tersebut terungkap ketika korban bersiap pindah dari Rusunawa ke rumah pribadinya. Saat proses perpindahan barang, korban meminta bantuan JP untuk mengangkat dan memindahkan sejumlah barang.
Sekretaris DPKP Lumajang, Iin Suhariyati, menjelaskan bahwa dugaan pencurian terjadi ketika pelaku membantu korban melakukan proses pindahan.
“Jadi, korban berencana keluar pindahan dari Rusunawa ke hunian pribadi. Saat itu korban meminta tolong kepada pelaku. Nah, diduga saat mengangkat barang itu pelaku mengambil uang,” ucap Iin, Kamis (4/6/2026).
Menurut Iin, peristiwa pencurian tersebut sebenarnya terjadi sekitar dua minggu sebelum laporan diterima oleh DPKP Lumajang. Korban baru melaporkan kehilangan uangnya pada Selasa (2/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak DPKP langsung melakukan investigasi internal dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Setelah kita dapat laporan, oknum pegawai tersebut sudah diberhentikan sebagai petugas kebersihan,” tambahnya.
Iin menegaskan bahwa JP bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan DPKP Lumajang. “Bukan ASN dan PPPK di DPKP,” kata Iin.
Meski sempat menjadi perhatian penghuni rusunawa, kasus pencurian tersebut tidak berlanjut ke aparat penegak hukum. Hal itu karena pelaku telah mengembalikan seluruh uang yang diambil kepada korban.
Pihak DPKP Lumajang juga telah mempertemukan korban dan pelaku dalam proses klarifikasi. Dari hasil investigasi tersebut, korban memilih tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Saat kami investigasi bersama pelaku dan korban, uang yang diambil sudah dikembalikan dan tidak ada rencana pelaporan ke aparat,” ungkap Iin.
DPKP Lumajang memastikan telah memberikan sanksi berupa pemberhentian kepada pelaku sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di lingkungan Rusunawa. [has/suf]






