Ringkasan Berita
- Polres Bojonegoro mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan Kecamatan Bubulan.
- Polisi menangkap seorang pria berinisial HY (33) warga Desa Cancung.
- Sebanyak 46 batang kayu jati, truk, dan gergaji tangan diamankan sebagai barang bukti.
- Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Bojonegoro (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan pembalakan liar terus digencarkan Satreskrim Polres Bojonegoro. Kali ini, polisi membongkar kasus illegal logging di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bubulan dengan mengamankan seorang pria berinisial HY (33), warga Desa Cancung.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi, di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan petak 42 A wilayah BKPH Clebung, KPH Bojonegoro, tepatnya di kawasan Ngorogunung.
Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak Perhutani, petugas menemukan sejumlah pohon jati yang telah ditebang tanpa izin.
Dari hasil penyelidikan, HY diduga menebang delapan pohon jati menggunakan gergaji tangan. Kayu hasil tebangan tersebut kemudian dipotong menjadi 46 batang dengan ukuran bervariasi sebelum diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel menuju lokasi penggergajian di Desa Bubulan.
Dalam proses pengangkutan kayu, tersangka disebut sempat meminta bantuan dua warga setempat untuk menaikkan kayu ke atas kendaraan dengan upah masing-masing Rp50 ribu.
Saat dilakukan pemeriksaan, HY tidak mampu menunjukkan dokumen resmi kepemilikan maupun surat sah hasil hutan atas kayu jati yang dibawanya.
Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Petugas menemukan puluhan batang kayu jati yang dikuasai tersangka tanpa dilengkapi dokumen resmi hasil hutan,” terang AKBP Afrian Setya Permadi.
Selain menyita 46 batang kayu jati, polisi juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan sebuah gergaji tangan yang diduga digunakan untuk melakukan penebangan liar.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perusakan hutan di wilayah Bojonegoro, termasuk praktik illegal logging yang dinilai merugikan negara dan berdampak terhadap kelestarian lingkungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
HY terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar. [lim/beq]






