Ringkasan Berita
- Desa Sukojati Banyuwangi masuk 12 desa terbaik se-Indonesia dalam tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa desa versi LKPP RI.
- Penghargaan diberikan dalam agenda nasional percepatan pembangunan desa dan penguatan desa anti korupsi di Jakarta.
- Sebelumnya, Desa Sukojati juga menjadi desa percontohan anti korupsi dari KPK dan peraih penghargaan pengelolaan keuangan terbaik dari Kemenkeu.
- Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut capaian Sukojati menjadi contoh tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Banyuwangi (beritajatim.com) – Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, berhasil masuk dalam 12 pemerintah desa terbaik se-Indonesia dalam tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa desa yang dinilai oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Penghargaan Desa Matang Pengadaan tersebut diberikan dalam agenda nasional Sinergi Nasional Akselerasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Pencapaian Desa Anti Korupsi melalui Transformasi Regulasi, Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Pengadaan di Jakarta.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Desa Sukojati Untung Suripno bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, MY Bramuda.
Prestasi ini menambah daftar capaian Desa Sukojati dalam tata kelola pemerintahan desa. Sebelumnya, pada 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Desa Sukojati sebagai salah satu desa percontohan anti korupsi di Indonesia.
Selain itu, pada 2023 Desa Sukojati juga memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Pemerintah Desa Sukojati. Menurut Ipuk, capaian tersebut menunjukkan desa mampu menjadi pusat inovasi, pelayanan publik, dan pembangunan daerah dengan tata kelola yang baik.
“Apa yang diraih Sukojati ini akan menjadi benchmark bagi desa-desa lain di manapun. Bagaimana pemerintah desa melakukan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, tata kelola yang baik, yang memenuhi kaidah pengadaan barang jasa,” kata Ipuk.
Ipuk berharap capaian Desa Sukojati dapat memotivasi desa-desa lain di Banyuwangi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan.
“Semoga pencapaian ini mampu memotivasi desa-desa lain, untuk menjadi lebih berprestasi dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, Desa Sukojati dipilih LKPP sebagai salah satu dari 12 desa piloting nasional dalam upaya meningkatkan tata kelola proses pengadaan barang dan jasa desa.
Dalam agenda tersebut juga dilakukan penandatanganan surat komitmen pelaksanaan replikasi pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa untuk diterapkan di desa-desa lain.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Banyuwangi MY Bramuda mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memperluas implementasi tata kelola pengadaan barang dan jasa desa yang transparan dan akuntabel.
“Pertemuan ini sekaligus menyamakan persepsi, membahas langkah-langkah pelaksanaan ke depannya. Untuk meningkatkan perluasan pelaksanaan pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa, LKPP akan melakukan replikasi ke desa lain untuk mendorong terciptanya proses saling belajar antar desa dalam perbaikan tata kelola menuju desa mandiri dan desa anti korupsi,” kata Bramuda.
Sementara itu, Kepala Desa Sukojati Untung Suripno mengatakan pihaknya selalu menerapkan prinsip transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa desa.
“Jadi, pengadaannya tetap memperhatikan peraturan, baik peraturan Bupati Banyuwangi maupun aturan lainnya tentang prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa. Contohnya di setiap pengadaan kami selalu mencari harga pembanding untuk memastikan mendapatkan harga terbaik. Hal ini sesuai dengan perintah Bupati dan Presiden, agar anggaran untuk desa juga harus berputar di desa itu sendiri,” tandasnya. [alr/beq]






