Ponorogo (beritajatim.com) – Upaya antisipasi bencana terus dilakukan di Kabupaten Ponorogo. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo tengah menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk periode 2025–2029. Langkah ini, diambil menyusul tingginya frekuensi bencana yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo, Masun, menegaskan bahwa pembaruan dokumen ini menjadi keharusan. Selain menyesuaikan dengan data bencana terkini, juga menjadi dasar perencanaan yang lebih responsif dan adaptif ke depan.
“Ada 3 dokumen penting yang sedang kami susun sekaligus, yakni Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Rencana Kontinjensi (Rekon). Semuanya harus diperbarui karena masa berlakunya sudah habis, dan perlu disesuaikan dengan dinamika kebencanaan sekarang,” kata Masun, Senin (7/7/2025).
Menurut Masun, dokumen KRB menjadi fondasi dalam mengenali potensi kerawanan di tiap wilayah Ponorogo. Termasuk pola bencana yang kian meluas, merata, dan intens dari tahun ke tahun. Data semester pertama 2025 menunjukkan 110 kejadian bencana telah tercatat. Terdiri dari 59 kasus tanah longsor, 41 banjir, dan 10 peristiwa cuaca ekstrem.
“Tahun lalu saja ada 347 kejadian. Tanah longsor selalu dominan, sekitar 45 persen dari total bencana,” ungkapnya.
Tak kalah mencengangkan, bencana telah menyambangi hampir seluruh wilayah. Dari 21 kecamatan, hanya Mlarak yang belum terdampak hingga pertengahan tahun ini. Masun menekankan bahwa penanganan bencana bukan semata tanggung jawab BPBD. Namun, seluruh elemen, dari relawan hingga organisasi perangkat daerah (OPD), harus terlibat aktif.
Dokumen yang sedang disusun, kata Masun bukan sekadar arsip administrasi. Tapi rujukan sah dalam setiap tahapan kebencanaan, mulai dari mitigasi, tanggap darurat, hingga pemulihan pasca-bencana.
“Dokumen ini akan jadi acuan semua pihak, tidak hanya kami. Maka penyusunannya harus detail dan berdasarkan kondisi ril di lapangan,” tegasnya.
Langkah BPBD Ponorogo ini menjadi bentuk keseriusan menghadapi kondisi alam yang tak bisa diprediksi. Dengan kajian risiko yang terbarui, daerah ini diharapkan bisa lebih siap dalam menghadapi bencana. Maka, dokumen KRB, RPB, dan Rekon bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis daerah. [end/aje]






