Ringkasan Berita:
- Disdikpora Magetan memantau pelaksanaan SSP tingkat SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Magetan.
- SSP berlangsung pada 13–22 Mei 2026 dan diikuti seluruh siswa kelas IX.
- Pengawasan ujian dilakukan secara silang antar sekolah untuk menjaga objektivitas.
- Hasil SSP menjadi salah satu komponen penentuan kelulusan siswa SMP.
Magetan (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan melakukan pemantauan pelaksanaan Sumatif Satuan Pendidikan (SSP) tingkat SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Magetan selama 13 hingga 22 Mei 2026. Pemantauan dilakukan untuk memastikan ujian akhir siswa kelas IX berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
SSP diikuti seluruh siswa kelas IX sebagai bagian dari evaluasi capaian pembelajaran di akhir jenjang pendidikan SMP. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penentuan kelulusan peserta didik.
Secara umum, pelaksanaan SSP di berbagai sekolah di Kabupaten Magetan dilaporkan berlangsung kondusif. Hasil evaluasi dari kegiatan tersebut diharapkan mampu menjadi indikator objektif dalam mengukur capaian kompetensi siswa antar sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan, Suhardi, mengatakan pelaksanaan SSP dilakukan langsung oleh masing-masing satuan pendidikan dengan instrumen penilaian yang disusun secara seragam.
“Teman-teman satuan pendidikan membuat instrumen yang sama agar kita bisa memetakan hasil capaian sekolah A dan sekolah B, karena instrumennya sama,” ujar Suhardi, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, keseragaman instrumen penilaian diperlukan agar hasil capaian pembelajaran siswa dari berbagai sekolah dapat dibandingkan secara objektif dan terukur.
Suhardi menjelaskan, hasil SSP nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan siswa kelas IX.
“Dari SSP itu nanti sebagai bahan baku dalam menentukan komponen terkait kelulusan,” katanya.
Untuk menjaga objektivitas selama pelaksanaan ujian, Disdikpora Magetan menerapkan sistem pengawasan silang antar sekolah dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Pengawasnya silang, jadi dari sekolah A masuk ke sekolah lain. Laporannya sejauh ini lancar,” imbuhnya.
Pelaksanaan SSP berlangsung selama sekitar satu pekan dengan materi ujian mencakup seluruh mata pelajaran yang telah dipelajari siswa selama menempuh pendidikan di tingkat SMP.
Selain menjelaskan pelaksanaan SSP, Suhardi juga memaparkan perbedaan antara SSP dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ia menyebut TKA merupakan instrumen evaluasi yang disusun langsung oleh kementerian dan lebih berfokus pada kemampuan numerasi siswa.
“Kalau TKA itu instrumennya dari kementerian dan lebih banyak ke numerasi. TKA tidak punya kontribusi terhadap kelulusan, tetapi bisa menjadi pertimbangan untuk masuk ke jenjang berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, SSP memiliki peran penting dalam evaluasi akhir peserta didik karena berkaitan langsung dengan proses kelulusan siswa kelas IX di masing-masing satuan pendidikan. [fiq/beq]






