Gresik (beritajatim.com)- Perang melawan narkoba di Kabupaten Gresik kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dalam operasi penggerebekan dini hari di kawasan industri Kota Pudak. Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus bersama puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengintaian intensif petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution membenarkan penangkapan tersebut.
Polisi pertama kali mengamankan tersangka berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Gresik, di pinggir Jalan RE. Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara (PON).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang berisi puluhan paket sabu siap edar. Temuan itu langsung membawa polisi melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat.
Tak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Usman Sadar Gresik, Kelurahan Karangturi. Di lokasi tersebut, polisi kembali berhasil menangkap tersangka kedua berinisial MD (35).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total 5,52 gram kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket sabu siap edar, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gresik.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya, Jumat (15/5/2026).
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [dny/aje]






