Pasuruan (beritajatim.com) – Mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur persidangan kembali diterapkan oleh aparat penegak hukum dengan mengedepankan pemulihan hak bagi korban. Pendekatan hukum humanis ini diambil setelah pelaku menunjukkan iktikad baik yang nyata untuk bertanggung jawab atas dampak negatif dari tindakan masa lalunya.
Langkah perdamaian ini sekaligus memangkas birokrasi peradilan yang panjang dengan memberikan kepastian hukum yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Melalui pemenuhan sanksi adat dan materiil, keharmonisan sosial di tengah lingkungan pemukiman warga kini dapat dirajut kembali seperti sedia kala.
“Perkara ini tentunya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice (RJ). Di mana yang menjadi syarat untuk dilakukan RJ terhadap perkara yang sebagaimana diatur dalam KUHP, yang mana ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya.
Rustandi menerangkan bahwa dalam penuntasan kasus kekerasan dengan tersangka Moch. Ali Fikri dan Syihabbudin, proses perdamaian resmi disetujui setelah adanya pembayaran uang kompensasi Rp 300 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh.
Nilai uang pemulihan yang diserahkan secara langsung kepada korban tersebut menjadi faktor krusial yang meloloskan tersangka dari jerat hukuman kurungan penjara. Penyerahan dana dilakukan secara transparan tanpa paksaan di hadapan tim jaksa fasilitator sebelum berkas perkara memasuki pelimpahan tahap kedua.
“Untuk ganti rugi kurang lebih Rp300 juta, memang pada waktu sebelum kita lakukan tahap dua, proses perdamaian ini sudah dilakukan antara pihak korban maupun tersangka. Kemudian pada waktu prosesnya pun kita sudah cross-check dengan korban bahwa dilakukan RJ ini tanpa ada paksaan, sudah adanya ganti kerugian yang dilakukan oleh si tersangka,” tambah Rustandi.
Ekspos perkara di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga berjalan mulus karena seluruh indikator formil pemulihan korban telah terpenuhi seutuhnya.
Meski terbebas dari jeruji besi, pria asal Kecamatan Gondang Wetan ini tetap diwajibkan menjalani serangkaian hukuman pembinaan moral di tempat ibadah terdekat. Sanksi komunal tersebut bertujuan untuk mengasah kembali kepedulian sosial serta memperbaiki karakter personal pelaku di tengah lingkungan sosialnya.
Berdasarkan regulasi Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023, Moch. Ali Fikri dijatuhi sanksi sosial berupa kewajiban membantu mengajar mengaji di Masjid Jami Padang Sari, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan selama 8 hari dengan durasi 1 jam per hari.
Sementara itu untuk tersangka Syihabbudin juga diwajibkan mengikuti program bimbingan Pelatihan Manajemen Pesantren dan pembinaan karakter di bawah pengawasan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.
Surat ketetapan penghentian penuntutan ini bersifat mengikat namun dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru yang mencederai kesepakatan perdamaian. Keputusan progresif Korps Adhyaksa ini diharapkan menjadi contoh nyata penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, melainkan mampu memulihkan hak korban secara berkeadilan di Kabupaten Pasuruan. (ada/but)






