Ringkasan Berita:
- Direktorat Reserse Siber Polda Jatim membongkar sindikat penipuan online jual beli mobil lintas daerah.
- Sebanyak 11 tersangka ditangkap di Kediri, Batam, dan Samarinda.
- Pelaku menggunakan modus skema segitiga dengan memanfaatkan marketplace dan media sosial.
- Polisi menyita kendaraan, puluhan ponsel, rekening bank, dan mendalami aliran dana miliaran rupiah.
Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online bermodus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil lintas daerah yang diduga meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulan.
Dalam pengungkapan besar tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi online, terutama melalui media sosial dan marketplace yang rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook.
Korban kemudian tertarik membeli kendaraan tersebut dengan harga Rp315 juta setelah berkomunikasi dengan pelaku yang menyamar sebagai perantara terpercaya.
“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Namun setelah dana ditransfer, pelaku menghilang dan memblokir seluruh komunikasi korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini menggunakan modus skema segitiga, yakni memposting ulang iklan kendaraan asli dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua pihak.
Saat korban tertarik, pelaku mengarahkan transaksi melalui jalur pribadi dan menyediakan rekening penampung untuk menerima pembayaran.
“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.
Penyidik kemudian menelusuri jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum mengembangkan operasi hingga Batam dan Samarinda.
“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambahnya.
Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut utama sekaligus penghubung antaranggota sindikat.
Selain itu, beberapa tersangka lainnya bertugas mencairkan dana serta mengatur distribusi hasil penipuan.
“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta berbagai atribut perbankan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan korban lain dan menelusuri total aliran dana kejahatan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. [uci/beq]






