Surabaya (beritajatim.com) – Vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023 resmi dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui praktik jual beli jabatan perangkat desa yang terstruktur, masif, dan bertujuan memperkaya diri sendiri.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada mendudukkan tiga terdakwa yakni Kades Kalirong, Tarokan non aktif Imam Jamiin, Kades Pojok, Wates non aktir Darwanto, serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih non aktif Sutrisno.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dengan menerima uang dari calon perangkat desa melalui skema pengondisian seleksi demi memenangkan kandidat tertentu.
Hakim menegaskan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sistematis dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari proses rekrutmen aparatur desa.
Salah satu fakta persidangan yang diungkap yakni terdakwa Darwanto menerima uang Rp180 juta dari orang tua saksi Heri Pria Laksana.
Dana tersebut digunakan sebagian untuk biaya pengaturan seleksi, namun sebagian lainnya terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
“Sedangkan sebagiannya sejumlah Rp96.000.000 digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Darwanto,” ujar hakim dalam amar putusan.
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa memenuhi unsur korupsi karena memanfaatkan jabatan publik untuk memperoleh keuntungan finansial pribadi dengan merusak integritas sistem pemerintahan desa.
Atas perbuatannya, Darwanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Selain pidana badan, Darwanto juga dikenai denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman diganti pidana kurungan selama 100 hari.
Tak hanya itu, Darwanto juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp178 juta. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, serta jika masih kurang akan diganti pidana penjara selama satu tahun.
Sementara itu, terdakwa Sutrisno menerima hukuman paling berat dibanding dua terdakwa lainnya.
Kepala Desa Mangunrejo nonaktif tersebut divonis pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp350 juta.
Jika denda tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang, dengan ancaman tambahan kurungan selama 110 hari apabila hasil lelang tidak mencukupi.
Sutrisno juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan pasca inkrah untuk pembayaran. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita, dan apabila tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis ini menunjukkan besarnya keuntungan pribadi yang diperoleh Sutrisno dari praktik korupsi tersebut.
Adapun Imam Jamiin dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta.
Jika denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka harta bendanya juga akan disita dan dilelang, dengan pengganti pidana kurungan 100 hari.
Imam Jamiin juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp680 juta. [uci/beq]






