Pakar hukum menilai dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kediri dipicu dominasi kepala desa dan lemahnya pengawasan sistem rekrutmen.
KUMPULAN BERITA Jual Beli Jabatan Kediri
Guru Besar Ubaya tegaskan praktik suap rekrutmen perangkat desa Kediri menjadi tanggung jawab mutlak kepala desa sebagai pemegang kewenangan.
Skandal rekrutmen perangkat desa Kediri 2023 menyeret Sutrisno yang menerima Rp11,4 miliar. Divonis total 10 tahun penjara dalam kasus korupsi massal.
Tiga kepala desa nonaktif di Kediri divonis bersalah dalam kasus korupsi rekrutmen perangkat desa 2023 setelah terbukti memperkaya diri melalui jual beli jabatan.
Tiga kepala desa di Kediri divonis bersalah dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa. Sutrisno dihukum 7 tahun penjara.



