Jakarta (beritajatim.com) – Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) periode 2013–2015, Witjaksono, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Witjaksono dijadwalkan hadir pada 5 Maret 2026 untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DPUM Tbk.
Berdasarkan informasi yang beredar, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut pada jadwal awal.
Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menjelaskan bahwa setiap warga negara yang menerima panggilan dari aparat penegak hukum dalam rangka proses hukum (pro justisia) diharapkan dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Wajib hukumnya (datang). Ya, kalau tidak datang harus dengan alasan yang patut seperti sakit, ada surat keterangan sakitnya,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, apabila pada pemanggilan pertama belum dapat hadir, maka aparat penegak hukum dapat melayangkan pemanggilan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan KUHAP yang baru, lanjutnya, kendati kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan berikutnya hingga langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.
“Dalam KUHAP yang lama kan kalau masih penyelidikan itu orang tidak datang, masih diulur-ulur lama. Kalau KUHAP yang baru, tidak datang pada pemanggilan pertama, lanjut panggilan yang kedua, terus yang ketiga tidak datang, langsung dijemput,” beber Edi Hardum.
“KPK tentu tahulah sekarang itu KUHAP yang baru itu lebih tegas dari KUHAP yang lama,” sambungnya.
Edi Hardum juga mengimbau agar pihak yang dipanggil dapat kooperatif dalam memenuhi panggilan, sebagai bagian dari proses penegakan hukum. “KPK itu adalah lembaga negara ya. Dia perwakilan negara. Pelaksana dari negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan lembaga penegak hukum merupakan bagian dari sistem negara yang bertujuan melindungi masyarakat dan menegakkan aturan hukum. “Jadi kalau dipanggil atau dimintain keterangan. Apakah dugaan atas kesalahan itu benar atau tidak, ya harus datang,” tegas Edi Hardum.
“Kalau dia merasa bahwa tidak bersalah, ya datang juga. Datang memberikan keterangan, klarifikasinya seperti apa. Kalau tidak datang, ya dijemput paksa,” pungkasnya. [kun]






