Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melakukan penggeledahan di enam titik terkait penyidikan kasus pokok pikiran (pokir) DPRD.
Langkah ini menjadi bagian awal penguatan alat bukti dalam penanganan perkara yang kini masih berproses di tahap penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Magetan, Dwi Romadona, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut, selain penggeledahan, tim juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan perkara.
“Benar, kami telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi. Total ada enam titik yang kami datangi. Barang bukti yang kami peroleh akan digunakan untuk memperkuat proses hukum,” ujarnya, Jumat (17/4/2026)
Dwi menjelaskan, proses penanganan kasus pokir tetap berjalan meskipun menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Proses pokir ini tetap berjalan. Kami tidak ingin lambat karena dikhawatirkan akan menghambat peningkatan status perkara ke tahap penyidikan,” katanya.
Terkait pihak yang berpotensi menjadi tersangka, Dwi mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci. Hal itu untuk menjaga integritas proses hukum yang masih berlangsung.
“Untuk sementara kami belum bisa menyampaikan siapa saja yang terindikasi. Nanti akan kami sampaikan pada waktunya setelah semua bukti cukup,” ucapnya.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan dengan pendampingan pihak terkait. Namun, rincian lokasi penggeledahan belum diungkapkan ke publik.
Kejari Magetan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penggeledahan dan barang bukti yang telah disita. [fiq/ted]






