Magetan (beritajatim.com) – Modus penggandaan uang menjadi pintu masuk terungkapnya kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan tahun anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan satu orang tersangka bernama Sumadi, yang merupakan Kades Ngariboyo nonaktif.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Dwi Romadona, mengatakan tersangka tergiur iming-iming penggandaan uang oleh pihak lain hingga nekat menyalahgunakan dana desa.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan desa itu justru dikuasai dan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mengikuti praktik penggandaan uang yang dijanjikan dapat melipatgandakan nominal.
“Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk penggandaan uang. Namun dalam praktiknya, tersangka justru menjadi korban penipuan,” ujar Dwi.
Dalam kasus ini, tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran sedang menjalani pidana dalam perkara korupsi sebelumnya pada tahun 2019.
Dari hasil penyidikan, tersangka menggunakan modus dengan memerintahkan bendahara desa mencairkan dana. Namun setelah dicairkan, uang tersebut langsung diambil dan dikuasai oleh tersangka.
Sebagian dana memang sempat disalurkan untuk kegiatan pembangunan, tetapi ada pula yang sama sekali tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Setiap pencairan dikuasai oleh tersangka. Ada yang digunakan untuk kegiatan, ada juga yang tidak diserahkan sama sekali,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp614.667.513.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan secara hukum. [fiq/ted]






