Pamekasan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pamekasan, menangkap inisial AP (36) dan F (53) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, sekitar pukul 19:00 WIB, Sabtu (11/4/2026). Keduanya diduga terlibat dalam kasus jual beli narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan di tepi jalan di Dusun Tengah, Tanjung, Pademawu, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, serta penyelidikan mendalam di lapangan,” kata Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, Senin (13/4/1026).
Tersangka AP merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Sementara F merupakan ibu rumah tangga. “Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan barang bukti alias BB dari tangan pelaku. Untuk modus yang digunakan, keduanya berperan sebagai perantara yang menyimpan sabu untuk diserahkan kepada pihak pemesan,” ungkapnya.
”Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Poket pertama dengan logo A memiliki berat kotor sekitar 0,26 gram, dan poket kedua logo B seberat 0,19 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 0,45 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita BB lain berupa selembar tisu yang digunakan sebagai pembungkus sabu, 2 unit handphone (Hp) yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi. “Semua BB sudah diamankan, dan kedua tersangka diamankan di Rutan Polres Pamekasan, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
”Termasuk juga tes urine bagi tersangka yang saat ini sedang proses pengiriman ke Labfor Surabaya. Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di sini, petugas akan terus melakukan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Pamekasan, agar senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Centre 110 (gratis pulsa) apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
”Polres Pamekasan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar narkoba. Mari bersama-sama kita lindungi generasi penerus bangsa dari bahaya laten narkotika,” pungkasnya.
Sementara kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. [pin/but]






