Pasuruan (beritajatim.com) – Kawasan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Blandongan, yang biasanya ramai dengan aktivitas jagal dan transaksi jual beli daging sapi, mendadak sepi, Minggu, 5 April 2026.
Penyebabnya adalah aksi mogok massal yang dilakukan oleh puluhan pedagang dan tenaga jagal. Mereka memilih menghentikan operasional sebagai bentuk protes terhadap kondisi pasar yang dinilai semakin tidak sehat bagi para pelaku usaha resmi.
Ketua Paguyuban Pedagang dan Jagal Sapi Kota Pasuruan, Muhammad Syaifulloh, menegaskan bahwa sekitar 60 pedagang dan 20 tenaga jagal profesional terlibat dalam aksi ini. “Sapi langka, harga tinggi, ditambah daging ilegal masih beredar, kami tidak punya pilihan selain mogok,” ujar Syaifulloh.
Aksi mogok ini dipicu oleh kelangkaan sapi hidup dan kenaikan harga yang terus melambung tinggi di tingkat peternak. Para pedagang merasa tertekan, karena harga sapi yang semakin mahal membuat mereka kesulitan untuk menjaga kelangsungan usaha.
Di sisi lain, mereka juga mengeluhkan maraknya peredaran daging ilegal dari luar daerah yang tidak memenuhi prosedur pemeriksaan kesehatan. Daging yang diduga glonggongan ini semakin merusak harga eceran daging sapi dan merugikan pedagang yang mengikuti aturan.
Selain masalah pasokan, peredaran daging ilegal juga semakin menambah beban bagi pedagang yang harus bersaing dengan harga daging yang tidak terkontrol.
Ayatulloh Khumaini, seorang petugas penyembelih, menyatakan bahwa penurunan jumlah pemotongan hewan selama beberapa pekan terakhir sudah mencapai titik terendah. “Biasanya bisa sampai belasan ekor per hari, sekarang turun; kalau tidak ada penyembelihan, kami juga tidak punya penghasilan,” ungkap Ayatulloh yang khawatir akan dampak ekonomi yang semakin buruk.
Dari sisi hukum, tim advokat yang mendampingi paguyuban pedagang menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi dan tata cara pemotongan hewan. Mereka menilai pengawasan yang longgar membuat daging ilegal dengan mudah beredar di pasaran tanpa pemeriksaan kesehatan yang memadai.
Rifki Hidayat, kuasa hukum pedagang, mengingatkan bahwa peredaran daging ilegal ini tidak hanya merugikan ekonomi lokal tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. “Kalau daging itu bukan dari RPH, bisa dikategorikan ilegal; selain soal retribusi, ini juga menyangkut kesehatan masyarakat karena tidak ada jaminan kelayakannya,” tegas Rifki. [ada/suf]






