Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, terus menuai kritik tajam.
Pasalnya, meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, hingga kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan belum mampu menetapkan tersangka satu pun.
Proses hukum yang berjalan lambat ini dinilai publik terkesan stagnan dan minim transparansi. Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, merespon kritik tersebut dengan jawaban yang terkesan normatif, menyebut bahwa kasus ini masih dalam proses. “Sampai saat ini masih on progress,” ujar Fandy singkat, Kamis (2/4/2026).
Proses hukum yang terkesan berjalan di tempat ini mengundang spekulasi di kalangan masyarakat mengenai keseriusan Kejaksaan dalam memberantas mafia tanah. Meski sebelumnya penyidik mengklaim telah mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan, lambannya tindakan hukum justru memperburuk citra lembaga penegak hukum tersebut.
Warga Desa Wonosari yang menjadi korban pungli kini merasa terperangkap dalam ketidakpastian hukum. Beberapa saksi, termasuk Kepala Desa Wonosari, Herlambang, telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan yang signifikan terkait penetapan tersangka.
Lambannya penetapan tersangka ini dikhawatirkan akan memberi kesempatan bagi oknum-oknum yang terlibat untuk menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri. Sikap tertutup dari pihak kejaksaan selama lebih dari setengah tahun ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijalankan dalam penanganan perkara korupsi.
Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kini berada di bawah pengawasan ketat publik yang menuntut penyelesaian cepat terkait biaya PTSL yang dianggap tidak wajar. Fokus penyidikan yang berlarut-larut tanpa hasil nyata semakin mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga kejaksaan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dalam kasus ini, kredibilitas Kejari Pasuruan dalam mengawal program strategis nasional akan terus dipertanyakan. Publik mendesak agar kejaksaan segera mengakhiri “drama” penyidikan ini dan bertindak tegas dengan menyeret aktor utama di balik pungli PTSL Desa Wonosari. [ada/suf]






