Jember (beritajatim.com) – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyiapkan bantuan 1.300 unit gerobak untuk pedagang kaki lima pada 2026.
“Kami sudah membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk gerobak dorong yang nantinya tidak hanya untuk kota, tapi juga disebar ke kecamatan-kecamatan,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Jember, Sartini, ditulis Sabtu (4/4/2026).
Bentuk gerobak lebih variatif karena mengakomodasi kebutuhan penerima manfaat, meliputi gerobak sederhana untuk pedagang kopi keliling, gerobak dorong, dan sarana untuk pedagang sayur atau mlijo yang mengendarai sepeda kayuh. “Kami akan membuat spesifikasinya untuk sepeda ontel yang ringan dan sederhana,” kata Sartini.
Tahun lalu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Jember mengalokasikan anggaran Rp12,656 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2025. Sebanyak 2.300 orang pedagang menerima rombong dan 200 pedagang menerima bantuan gerobak.
Dengan pemberian bantuan tersebut, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah itu diharapkan bisa naik kelas. “Kalau tolak ukurnya pakai omzet, ini belum bisa naik kelas. Tapi kalau tolak ukurnya adalah penambahan tenaga kerja, itu masuk kategori naik kelas juga,” kata Sartini.
Sartini lebih memilih kenaikan pendapatan sebagai patokan kenaikan status pelaku UMKM Jember daripada omzet. “Kalau omzet berarti perputaran uang. Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atas Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, batas yang dikatakan usaha mikro adalah mereka yang mempunyai modal usaha di luar tanah dan bangunan Rp0 sampai Rp1 miliar, omzetnya sampai dengan Rp2 miliar,” katanya.
“Kalau di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang masuk kelompok usaha mikro adalah mereka yang mempunyai modal usaha di luar tanah dan bangunan hanya Rp50 juta, omzet hanya Rp300 juta,” kata Sartini. [wir/kun]






