Sampang (beritajatim.com) – Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polsek Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, pada Rabu (25/3/2026) malam. Seorang petani diserang menggunakan kapak usai melaksanakan salat Isya berjemaah di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates.
Korban diketahui bernama Tinggal (59), warga Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran. Sementara pelaku berinisial HY (50), warga Dusun Jurgang Timur, desa yang sama. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi sehari setelah kejadian, yakni Kamis (26/3/2026).
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban selesai melaksanakan salat Magrib. Usai ibadah, korban sempat bertemu pelaku yang juga pulang dari masjid.
“Saya punya salah apa sehingga kamu memusuhi saya. Namun, pelaku tidak merespons dan langsung pergi,” ujar Eko menirukan ucapan korban, Jumat (27/3/2026).
Sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya kembali bertemu saat melaksanakan salat Isya berjemaah di lokasi yang sama. Setelah salat, korban kembali mencoba menanyakan hal serupa kepada pelaku, namun tidak mendapat jawaban.
Alih-alih merespons, pelaku justru mengambil kapak yang tersangkut di sepeda motornya dan langsung menyerang korban.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang lengan kiri,” kata Eko.
Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera melerai aksi tersebut. Sementara itu, pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu buah kapak dan satu potong kemeja milik korban.
“Dari kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kapak dan satu potong kemeja milik korban,” ungkapnya.
Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap pelaku. Saat ini, HY telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan,” tutupnya. [sar/beq]






