Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebanyak 455 warga binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan momen perayaan hari raya idulfitri.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas tepat di hari kemenangan pada Sabtu (21/3/2026).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis di Aula Sahardjo lapas setempat.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan para warga binaan selama menjalani masa pemidanaan.
Wayan mengungkapkan, 452 warga binaan mendapatkan RK I atau masih melanjutkan sisa masa pidana, sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan RK II dan bisa langsung bebas bertemu keluarga.
“Mereka yang mendapatkan RK II telah habis masa pidananya, sehingga hari ini juga bisa langsung bebas dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah,” ujarnya.
Wayan mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan paling singkat 15 hari dan yang paling lama 2 bulan. Besaran remisi tersebut didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan.
Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” jelasnya.
Wayan menegaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.
Untuk itu, hanya warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan maksimal,” pungkasnya. (ted)






