Jember (beritajatim.com) – Tidak mudah mencari lokasi strategis untuk kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Akhirnya aset Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi opsi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Jember Sartini sudah melayangkan surat kepada Bupati Muhammad Fawait untuk meminta izin memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Jember. “Sesuai aturan, aset Kabupaten ketika itu digunakan maka harus sewa,” katanya, Kamis (19/3/2025).
Pengajuan penggunaan aset daerah lebih banyak untuk Koperasi Merah Putih yang berbasis perkotaan. “Karena kesulitan tempat akhirnya kami konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Akhirnya diperbolehkan penggabungan, misalkan dua kelurahan karena kesulitan tempat bisa membangun satu,” kata Sartini.
Menyadari bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum memiliki pendapatan, Sartini berharap akad sewanya senilai nol rupiah. “Itu yang pernah disampaikan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.”katanya.
Bukan hanya Koperasi Merah Putih di kelurahan yang kesulitan mencari lokasi kantor, Koperasi Merah Putih di desa juga kesulitan mencari tanah kas yang strategis. Alhasil mereka masih harus mencari lokasi yang benar-benar memenuhi syarat. “Syarat utama ukurannya minimal 800 meter persegi,” kata Sartini.
Susahnya menemukan tanah kas desa yang strategis, membuat pengurus koperasi mencari tanah yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara. “Kami masih mengusulkan tanah perhutani yang strategis,” kata Sartini.
Kendala ini yang kemudian menjadi salah satu faktor sedikitnya Koperasi Merah Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah menyelesaikan pembangunan kantor. Dari 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, baru sepuluh desa yang menyelesaikan pembangunan kantor Koperasi Merah Putih sepenuhnya.
Pemerintah pusat menargetkan pembangunan kantor sudah harus selesai setidaknya 50 persen pada April 2026. “Jadi kami juga sering ke lapangan untuk mengecek yang sedang dipermasalahkan. Kami harus bolak-balik biar nanti ketika dibangun betul-betul sudah clear, tidak ada permasalahan,” kata Sartini.
“Harapannya setelah dibangun, sarana-prasarananya sudah terpenuhi semua, isinya sudah ada, langsung bisa action, langsung bisa running, langsung bisa ada transaksi jual-beli, ada keuntungan,” kata Sartini.
Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi ini, menurut Sartini bisa diperuntukkan operasional dan disishkan sebagian untuk membayar sewa tempat.
Sesuai instruksi presiden. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bergerak di beberapa sektor. “Ada gerai Sembako, ada gerai klinik, ada gerai apotik, gerai gas LPG, dan pupuk untuk di desa-desa,” kata Sartini.
“Tapi kami selalu sampaikan saat pelatihan bimbingan teknis, paling tidak koperasi segera action yang tidak harus membutuhkan biaya atau permodalan. Salah satunya ‘Fast Pay’ untik penarikan pajak bumi dan bangunan,” kata Sartini. [wir]






