Pacitan (beritajatim.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan terus mempercepat proses reaktivasi data Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 281.004 peserta PBIN berstatus aktif. Sementara itu, 16.961 peserta lainnya terdata non aktif dan tengah menjadi prioritas untuk diverifikasi ulang.
Sekretaris Dinsos Pacitan, Lucky Puspitosari, menjelaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan secara bertahap melalui verifikasi bersama pemerintah desa dan pendamping di lapangan.
“Data PBIN yang non aktif kami lakukan verifikasi kembali bersama desa dan pendamping di lapangan. Saat ini ada 2.741 yang sudah masuk proses reaktivasi, dan tentunya data itu terus bertambah,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.100 data telah diunggah ke sistem untuk diproses lebih lanjut di tingkat pusat. Sisanya masih dalam tahap melengkapi berkas dan verifikasi guna menghindari kesalahan data.
“Dari data yang sudah kami proses, sebanyak 1.100 sudah kami upload. Sisanya masih dalam tahap melengkapi berkas dan verifikasi agar tidak ada kesalahan data,” jelasnya.
Lucky menegaskan, proses verifikasi menjadi kunci agar bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran. Setiap pengajuan harus melalui pengecekan ketat oleh pemerintah desa dan petugas terkait.
“Karena itu setiap data yang diajukan harus diverifikasi dulu oleh desa dan petugas di lapangan agar bantuan ini benar-benar diterima oleh yang berhak,” tambahnya.
Dalam proses pengajuan reaktivasi, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat. Di antaranya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa, serta surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan pasien mengidap penyakit kronis atau katastropik. [tri/suf]






