Mojokerto (beritajatim.com) – Selain dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online, seorang perempuan berinisial E (36) juga dilaporkan terkait dugaan investasi oleh salah satu korban di Polres Mojokerto Kota.
Laporan tersebut diajukan oleh Amanatul Yusroh bersamaan dengan laporan arisan online pada 11 Januari 2025. Dalam laporan itu, korban mengaku menanamkan dana investasi sebesar Rp150 juta kepada terlapor dengan perjanjian keuntungan 15 persen per bulan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan melalui Kanit Pidum Sugiarto menjelaskan bahwa korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp15 juta setiap bulan dari dana investasi tersebut.
“Laporan pertama Amanatul Yusroh ini terkait investasi Rp150 juta. Dijanjikan keuntungan 15 persen per bulan atau sekitar Rp15 juta. Selama 10 bulan korban telah menerima pembayaran yang disebut sebagai keuntungan investasi. Total uang yang diterima korban mencapai Rp150 juta sesuai nilai investasi korban,” ungkapnya, Kamis (12/3/2026).
Namun, persoalan muncul ketika korban berupaya menarik dana pokok investasinya. Dalam perjanjian tertulis antara kedua pihak disebutkan bahwa penarikan dana harus diberitahukan tiga bulan sebelumnya.
Korban kemudian mengikuti prosedur tersebut dan mengajukan penarikan dana pokok investasi sebesar Rp150 juta. Meski demikian, muncul perbedaan penafsiran antara korban dan terlapor terkait status pembayaran yang telah diterima korban selama ini.
Menurut pihak terlapor, uang yang telah dibayarkan selama 10 bulan tersebut dianggap sebagai cicilan pengembalian dana pokok investasi. Sementara korban menilai pembayaran itu merupakan keuntungan investasi sebagaimana yang dijanjikan di awal.
“Selama 10 bulan itu korban sudah menerima Rp150 juta. Ketika uang pokoknya ditarik, pelaku beralasan itu sudah dibayarkan secara dicicil. Sementara menurut korban itu adalah keuntungan. Perjanjiannya ada hitam di atas putih berupa titipan uang, jadi ini bukan arisan. Untuk perkara investasi Amanatul ini saksinya juga di luar arisan,” katanya.
Sugiarto menegaskan bahwa perkara investasi ini berbeda dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang juga dilaporkan sejumlah korban.
Ia menyebut saksi dalam laporan investasi tersebut berasal dari luar lingkaran arisan sehingga penanganannya diproses secara terpisah.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari para pihak untuk memastikan duduk perkara secara jelas sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Masalah ini masih kita dalami dari keterangan para pihak. Setelah itu akan kita bawa ke ahli untuk dimintakan pendapat. Baru kemudian kita gelarkan untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara ini,” pungkasnya. [tin/beq]






