Ponorogo (beritajatim.com) – Upaya menerbangkan balon udara yang dipasangi rangkaian petasan di Kecamatan Jenangan nyaris terjadi. Beruntung, rencana berbahaya itu lebih dulu terendus warga dan langsung dilaporkan ke polisi.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku keburu kabur, meninggalkan 2 balon udara dan sejumlah petasan di tengah persawahan Desa Ngrupit.
Penggagalan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok remaja di area persawahan sejak dini hari. Warga menduga mereka tengah mempersiapkan balon udara yang akan diterbangkan bersama petasan. Mendapat laporan itu, petugas Polsek Jenangan segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Warga yang berada di lokasi langsung melarikan diri saat mengetahui petugas datang. Barang bukti yang ditinggalkan kemudian kami amankan,” kata Kapolsek Jenangan AKP Amrih Widodo, Minggu (8/3/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas tidak lagi menemukan orang-orang yang diduga terlibat. Namun, di tengah sawah polisi mendapati 2 balon udara berdiameter sekitar 2 meter yang diduga siap diterbangkan. Selain itu, juga ditemukan beberapa petasan yang sudah dirangkai untuk digantungkan pada balon.
Dari hasil pengamanan di lokasi, polisi menyita satu rangkaian petasan jenis cabe rawit, lima petasan kecil, serta satu petasan ukuran sedang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk mencegah potensi bahaya yang bisa timbul jika balon udara tersebut sempat diterbangkan.
Menurut Amrih, balon udara liar yang disertai petasan memiliki risiko tinggi bagi masyarakat. Selain rawan memicu kebakaran saat jatuh di permukiman, rangkaian petasan yang meledak juga dapat menimbulkan korban luka hingga kerusakan bangunan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa awak, apalagi disertai petasan. Selain membahayakan, juga melanggar aturan,” terangnya.
Polsek Jenangan menegaskan operasi penertiban balon udara dan petasan akan terus digencarkan selama bulan Ramadhan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan sekaligus mengantisipasi kejadian yang dapat meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, petugas Polsek Jenangan juga mengamankan 94 selongsong petasan tanpa isi dari salah satu rumah warga. Tidak hanya itu, polisi turut membubarkan aktivitas anak-anak yang bermain petasan jenis cabai rawit di kawasan Pasar Pon Ponorogo.
Langkah tegas tersebut dilakukan agar kejadian yang membahayakan tidak kembali terjadi. “Kami intensifkan untuk operasi petasan dan balon udara ini,” pungkasnya. [end/suf]






