Surabaya (beritajatim.com) – Sektor properti nasional tengah menghadapi tantangan berat akibat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ketua DPD Persatuan Perusahaan Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (REI) Jawa Timur, H. Mochamad Ilyas, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah menghambat sedikitnya 198 proyek perumahan di seluruh Indonesia dengan potensi kerugian makro mencapai Rp 23 triliun.
Ilyas, yang juga CEO Khalidana Group, menyebutkan bahwa status LSD seringkali ditetapkan secara sepihak dan kurang akurat. Banyak lahan yang secara administratif telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk perumahan, namun tiba-tiba “terkunci” karena dilabeli sebagai lahan sawah dalam peta satelit.
“Ini kontradiktif. Produk hukumnya mereka (pemerintah) yang mengeluarkan berupa sertifikat perumahan, tetapi sekarang mereka sendiri yang melarang untuk dibangun karena aturan LSD,” ujar Ilyas saat acara buka puasa bersama dan santunan anak yatim yang dihadiri oleh Menteri Agama dan Gubenur Jatim di Sheraton Hotel Surabaya.
Kebijakan ini dinilai dapat menghambat program unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam penyediaan 3.000.000 unit rumah bagi masyarakat. Menurut Ilyas, saat ini angka backlog perumahan telah menembus 9.000.000 unit lebih, namun ketersediaan lahan semakin menipis karena terkunci aturan zonasi.
Ilyas menekankan bahwa Jawa Timur menyumbang sekitar 20% hingga 30% dari total kasus lahan bermasalah akibat LSD. Ia khawatir jika tidak segera ditinjau ulang, sektor properti akan mengalami “mati suri” yang berdampak pada 170 industri turunan lainnya.
* Pertumbuhan ekonomi daerah terganggu.
* Potensi kehilangan lapangan kerja bagi jutaan tenaga kerja konstruksi.
* Hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak properti.
REI Jawa Timur menegaskan dukungannya terhadap swasembada pangan. Namun, mereka menyarankan pemerintah untuk mengedepankan teknologi pangan guna meningkatkan produktivitas lahan yang ada, alih-alih melakukan “pengebirian” lahan permukiman hingga 87%.
“Banyak lahan di pegunungan yang tidak ada sumber airnya tetap masuk zona LSD hanya karena terlihat hijau dari atas. Kami berharap pemerintah pusat segera membereskan aturan RT/RW ini, terutama di Pulau Jawa yang penduduknya sudah sangat padat namun luas lahannya terbatas,” tambahnya.
Saat ini, bola kebijakan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. REI Jatim terus menjalin komunikasi intensif dengan Dinas Perkim Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk mencari solusi agar ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan papan masyarakat dapat berjalan beriringan tanpa saling mematikan.[rea]






