Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi baru ini berfokus pada peningkatan efisiensi pembayaran subsidi dan penguatan pengawasan penyaluran pupuk, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan merevitalisasi industri pupuk nasional.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar terletak pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Perpres 113.
Dalam ketentuan terbaru, pembayaran subsidi kini diberikan untuk pengadaan bahan baku kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.
“Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” ujar Jekvy di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Skema pembayaran di muka ini dinilai akan meningkatkan efisiensi pembayaran dan kinerja industri pupuk. Selain itu, sistem ini akan menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar. Tujuannya adalah agar subsidi lebih tepat sasaran, lebih efisien, dan sekaligus mendorong revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif.
Pasal tersebut mewajibkan BUMN Pupuk untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran sebagai bentuk akuntabilitas.
Selain perubahan mekanisme pembayaran, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas dan memperluas pengawasan terhadap pupuk bersubsidi, mencakup aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi.
Pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah karena merupakan program strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan penyaluran sesuai prinsip 7T tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima untuk menutup celah penyalahgunaan subsidi dan menjaga efektivitas anggaran negara.
“Kebijakan ini memberikan dukungan kepada petani agar dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau, melindungi petani, serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani,” tambah Jekvy.
Perpres ini juga secara eksplisit menegaskan bahwa kebutuhan pupuk untuk mendukung program Kementan, seperti cetak sawah, optimalisasi lahan, dan kegiatan penunjang swasembada pangan, harus dipenuhi terlebih dahulu.
Terkait rencana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk, Jekvy menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian, menunggu naskah akademis dari internal dan eksternal Kementan (IPB).[rea]






