Surabaya (beritajatim.com) – Jodi Pradana Putra dinyatakan terbukti melakukan suap terhadap mantan ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebesar Rp18,61 miliar pada pengelolaan dana hibah pokir yang dikelola Kusnadi senilai Rp91,7 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan hakim Ferdinand Marcus Leander terdakwa Jodi dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemberian atau janji suap kepada pejabat publik.
“Menjatuhkan pidana penjara pada Terdakwa Jodi Pradana Putra dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan,” ujar hakim Ferdinand dalam amar putusannya.
Jodi Pradana Putra adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi dana pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD Jatim.
Dia dituduh menyuap Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, sebesar Rp 18,6 miliar untuk mendapatkan jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Jatim tahun 2019-2022.
Jodi Pradana Putra disebut sebagai koordinator pokmas (kelompok masyarakat) di Blitar yang menyalurkan dana hibah pokir milik Kusnadi.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode sebelumnya, guna memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Hasanuddin, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan periode 2024–2029, didakwa memberikan uang kepada Kusnadi dengan total Rp12.085.350.000.
Sementara Jodi Pradana Putra didakwa menyuap Kusnadi hingga Rp18,61 miliar, yang kemudian berujung pada pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar.
Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan didakwa memberikan ijon fee secara bertahap dengan total Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir tahun 2021 sebesar Rp10,16 miliar.
Kusnadi sendiri meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Dengan meninggalnya Kusnadi, penuntut umum menyatakan akan menyesuaikan pembuktian, termasuk membuka kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan atas persetujuan majelis hakim.
“Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka sebagai saksi penerima kami akan menyesuaikan mekanisme pembuktiannya. Salah satunya dengan membacakan BAP,” kata jaksa KPK Handry Sulistiawan.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa disebut mencapai Rp32.910.350.000. [uci/ted]





