Surabaya (beritajatim.com) – Enam saksi diperiksa di awal persidangan dugaan suap yang mendudukkan dua Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap Sahat Tua Simandjuntak.
Enam saksi yang diperiksa adalah Abdul Rohman, Abdul Halim, Musawi, Madasir, Ruspandi dan Robai. Ke enam saksi ini merupakan ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah dari Sahat Tua Simandjuntak.
Dari keterangan keenam saksi, tak ada satupun yang tahu nama pokmas yang dia pimpin. Para saksi hanya tahu diminta KTP oleh Terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng. Mereka dijanjikan uang mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Saksi Abdul Rohman misalnya, pria yang bekerja sebagai petani ini mengaku kenal dengan Terdakwa Eeng. Saksi kemudian diminta oleh Terdakwa Eeng untuk menyerahkan KTP dan ditunjuk sebagai ketua Pokmas. Namun saksi juga tidak mengetahui nama Pokmas nya apa dan Pokmas tersebut digunakan untuk apa.
“Saya dijanjikan uang Rp2 juta dan diminta untuk menyerahkan KTP,” ujar saksi.
Saksi juga mengaku tak mengetahui adanya dana hibah Pokmas, saksi taunya hanya diminta KTP kemudian dibuatkan rekening dan diajak ke Bank Jatim. Begitu pencairan uang diterima oleh Eeng sebesar Rp90.881.000.
Baca Juga:
Sidang Suap Hibah DPRD Jatim, Jaksa KPK Datangkan 15 Saksi
Masih kata saksi, begitu uang dibawa Eeng kemudian saksi mendapat uang Rp2 juta. Setelah itu saksi tidak mengetahui kabar selanjutnya. Pun demikian dengan alokasi yang yang dibawa Eeng, saksi juga tidak mengetahui.
Hal yang sama juga diungkapkan saksi Abdul Halim, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai serabutan ini merupakan ketua pokmas Rondo. Namun saksi mengaku bukan dia yang memberikan nama Pokmas Rondo tersebut, dan dia tidak mengetahui siapa yang memberikan nama Pokmas Rondo.
“Saya tahunya sama Pak Eeng diangkat jadi ketua pokmas,” ujarnya.
Baca Juga:
Hakim Cecar Alasan Kepala Bappeda Pemprov Jatim Tidak Cek Nama Pokmas
Seperti halnya saksi Abdul Rohman, Abdul Halim juga mengatakan setelah menyerahkan KTP kemudian oleh Eeng dibuatkan rekening lalu diajak ke Bank Jatim. Uang sudah dicarikan dari Bank Jatim sebesar Rp90.081.000 dan dibawa oleh Eeng.
Saksi tahunya uang tersebut digunakan untuk membangun saluran air dekat rumahnya. Fisiknya masih ada dan digunakan untuk masyarakat umum.
Usai sidang Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan dari keterangan enam saksi di persidangan bahwasanya yang mengatur semua alur pencairan anggaran untuk Pokmas adalah Terdakwa Eeng.
“Saksi tahunya hanya diminta KTP, dan dijanjikan uang yang nilainya variatif mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta,” ujar Jaksa Arif. [uci/beq]






