Bojonegoro (beritajatim.com) – Serikat pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) menyuarakan kekhawatiran terhadap kebijakan terbaru pemerintah terkait pengaturan kadar nikotin dan tar pada produk rokok.
Mereka menilai aturan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan industri padat karya dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (PC FSP RTMM–SPSI) Kabupaten Bojonegoro, Anis Yuliati, menyampaikan aspirasi tersebut melalui surat kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
Surat itu menyoroti dampak kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang koordinasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.
Menurut Anis, industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu sektor strategis nasional yang menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga pekerja pabrik rokok.
“IHT merupakan industri padat karya yang menopang kehidupan sekitar enam juta orang, baik dari sektor hulu hingga hilir. Kami khawatir jika kebijakan yang terlalu membatasi diterapkan, dampaknya bisa langsung dirasakan oleh para pekerja,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, serikat pekerja menilai beberapa rencana kebijakan yang berkaitan dengan aturan tersebut berpotensi menekan industri. Di antaranya rencana penerapan kemasan polos rokok, pembatasan maksimal kadar nikotin dan tar, serta pembatasan penggunaan bahan tambahan dalam produksi rokok.
Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah pembatasan kadar nikotin dan tar. Menurut Anis, kebijakan tersebut berisiko besar bagi segmen sigaret kretek tangan (SKT), yang selama ini menjadi sektor dengan penyerapan tenaga kerja paling besar.
“Karakteristik industri tembakau di Indonesia berbeda dengan negara-negara Eropa. Jika standar yang digunakan mengikuti negara lain, segmen SKT yang banyak menyerap tenaga kerja bisa terdampak paling besar,” jelasnya.
Serikat pekerja juga menilai rencana penyeragaman kemasan rokok atau kemasan polos berpotensi memunculkan masalah baru di pasar. Selain dikhawatirkan memudahkan pemalsuan produk, kemasan tanpa identitas merek dinilai dapat menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal.
Di sisi lain, pembatasan penggunaan bahan tambahan dalam rokok juga dipandang dapat menghambat proses produksi. Padahal, bahan tambahan merupakan bagian dari proses pembuatan rokok yang selama ini menjadi standar industri.
Melalui surat tersebut, serikat pekerja meminta pemerintah memastikan kebijakan yang disusun tidak mengorbankan mata pencaharian jutaan pekerja di sektor tembakau. Mereka juga mendorong agar proses perumusan kebijakan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, petani, pelaku industri, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
“Harapan kami, pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi para pekerja. Industri ini bukan hanya soal produk, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung pada sektor tembakau,” kata Anis.
Serikat pekerja berharap pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan yang berkaitan dengan penyeragaman kemasan, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta pembatasan bahan tambahan, agar tidak berdampak pada stabilitas lapangan kerja di industri hasil tembakau nasional.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, mengatakan pihaknya akan berupaya mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi riil di daerah terkait dengan Permenko PMK No 2/2025. Menurutnya, implementasi aturan tersebut perlu memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.
“Komisi B akan mensinergikan bagaimana agar peraturan ini bisa dijalankan sesuai ketentuan, tetapi juga tidak mengabaikan kondisi masyarakat di daerah,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Ia menjelaskan, sektor industri hasil tembakau masih menjadi salah satu tulang punggung perekonomian di Kabupaten Bojonegoro. Ribuan buruh rokok dan petani menggantungkan penghasilan dari komoditas tersebut. “Kalau ada kebijakan yang berpotensi mempengaruhi industri tembakau, tentu harus dilihat dampaknya secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Sigit, daerah seperti Bojonegoro yang tidak memiliki banyak industri hasil tembakau justru bisa merasakan dampak lebih besar jika regulasi tembakau diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merumuskan skema kebijakan yang lebih adaptif.
Karena itu, DPRD berharap kebijakan pengendalian produk tembakau yang tertuang dalam Permenko PMK 2/2025 dapat diimplementasikan secara seimbang antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. [lus/suf]






