Pasuruan (beritajatim.com) – DPRD Kota Pasuruan saat ini sedang menginisiasi pembentukan regulasi baru yang fokus pada pengelompokan industri hasil tembakau di satu kawasan strategis. Langkah ini diproyeksikan mampu memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah serta mempermudah pengawasan rantai produksi rokok.
Penyusunan Raperda ini merujuk pada regulasi pusat yang memungkinkan daerah melakukan penataan kawasan industri kecil dan menengah khusus tembakau. Kehadiran aturan ini diharapkan menjadi magnet bagi pengusaha lokal untuk lebih tertib secara administrasi maupun operasional.
“Dasarnya sudah ada yakni Permenkeu Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Aglomerasi Hasil Tembakau,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz.
Legislator tengah mendalami karakteristik sepuluh pabrik rokok yang saat ini tersebar di empat kecamatan berbeda di wilayah Kota Pasuruan. Survei lapangan akan dilakukan untuk memetakan proses produksi, mulai dari tahap melinting hingga pencampuran bahan baku saus rokok.
“Kami ingin mengetahui perusahaan rokok di sini apakah hanya melinting saja atau sekaligus membuat saus,” jelas Machfudz mengenai rencana teknis pendataan.
Keberadaan kawasan aglomerasi juga menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk relaksasi terkait luas lahan minimal perusahaan. Perusahaan rokok yang bergabung dalam kawasan tersebut nantinya dapat melakukan pembayaran cukai secara temporal yang lebih fleksibel.
“Saya optimis jika regulasi ini berlaku, pendapatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) kita lebih besar,” imbuh politisi PKB tersebut.
Raperda ini menjadi salah satu prioritas utama yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026 bersama aturan mengenai pengelolaan sampah. Dewan menargetkan pembahasan segera tuntas agar skema peningkatan pendapatan daerah melalui sektor cukai dapat langsung diimplementasikan.
“Yang masuk di Prolegda 2026 ini hanya dua, Raperda Aglomerasi Rokok dan Raperda Pengelolaan Sampah Tuntas,” pungkasnya. (ada/but)






