Surabaya (beritajatim.com)-Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan sebagai implementasi policy administratif dari UU Nomor 17/2023 tentang Keuangan Negara, diatur tentang batas maksimal nikotin, tar, dan larangan penambah rasa pada rokok. Rencana kebijakan policy tersebut ditargetkan berlaku pertengahan tahun 2026 ini.
Bagaimana dampak kebijakan ini kepada target group, terutama kalangan pabrikan rokok nasional, pekerja rokok, petani tembakau, dan banyak pemangku kepentingan lain? Terutama bagi semua pemangku kepentingan di atas di Jatim.
Secara faktual, Jatim provinsi berpenduduk sekitar 42 juta hingga 42,09 juta jiwa. Angka ini menempatkan Jatim sebagai salah satu provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, dengan rasio jenis kelamin sekitar 49,83% laki-laki dan 50,17% perempuan.
Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu unsur kelompok industri pengolahan (Manufaktur). IHT menempati posisi strategis dalam lanskap industri manufaktur di Jatim. Data yang ada menyebutkan, IHT memberikan kontribusi sebesar 22,43 persen terhadap industri manufaktur di provinsi ini. Posisinya menempati ranking kedua di bawah industri manufaktur makanan dan minuman.
Selama ini berbicara IHT, ada dua mazhab atau aliran yang diposisikan diametral. Yakni, mazhab kesehatan dan mazhab pendapatan/kesejahteraan. Diametral dalam konteks ini antara posisi mazhab kesehatan dengan mazhab pendapatan/kesejahteraan saling berhadapan secara total (berlawanan). Keduanya digambarkan sebagai dua ranah saling bertentangan dan berada di kavling berbeda yang tak mungkin disatukan.

Dalam perspektif pendapatan, terutama penerimaan negara dari pungutan cukai rokok, tahun 2024 Jatim memberikan pemasukan ke kas negara dari cukai rokok sebesar Rp133,2 triliun atau 61,41 persen dari total penerimaan cukai nasional. Artinya, lebih dari 50 persen pemasukan kas negara dari cukai rokok dikontribusi dari pabrikan rokok di Jatim.
Pada tahun 2025, total penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp221,7 triliun dari target sebesar Rp230,09 triliun atau tercapai 97,9 persen. Jika diasumsikan kontribusi Jatim sekitar 61 persen total penerimaan cukai rokok nasional, tahun 2025 pabrikan rokok di Jatim memberikan kontribusi ke kas negara sebesar Rp134 triliun lebih.
Satu angka pemasukan ke kas negara yang sangat besar. Pabrikan rokok dan pemangku kepentingan lain di IHT, seperti petani tembakau, petani cengkih, pedagang tembakau dan cengkih, serta pihak lain tak melibatkan sama sekali state corporation (BUMN) dan kucuran fiskal negara (APBN/APBD) dalam operasionalnya. Artinya, tak ada anggaran negara dalam konteks IHT dari hulu sampai hilir.
Perspektif lain yang mesti dilihat dan dicermati dari lanskap IHT di Jatim adalah kapasitas produksi tembakau. Bahan pokok rokok ini jumlahnya sangat besar di Jatim. Provinsi ini merupakan penghasil tembakau terbesar nasional dengan volume 185,44 ribu ton atau 57,01 produksi tembakau nasional. Luas lahan tembakau di Jatim mencapai 147,37 ribu hakter.
Rata-rata tembakau yang dihasilkan Jatim memiliki kadar nikotin relatif tinggi, yakni 5 sampai 7 persen. Hal itu berbeda dengan kadar nikotin tembakau dari kawasan Amerika, Eropa, dan kawasan lain dengan kadar nikotin kurang dari 2 persen.
Jika diasumsikan setiap petani tembakau di Jatim memiliki lahan sekitar 5.000 meter persegi atau setengah hektar, total jumlah petani tembakau di Jatim menyentuh angka hampir 300 ribu petani.
Ada cukup banyak jenis tembakau yang dihasilkan petani di Jatim. Di antaranya, tembakau Virginia dengan kandungan kadar nikotin kurang dari 2 persen. Tembakau Jawa dengan kadar nikotin 5 sampai 7 persen, tembakau Paiton dengan kadar nikotin 2 sampai 3 persen, tembakau White Burney dengan kadar nikotin lebih dari 2 persen, tembakau Kasturi dengan kadar nikotin 2 sampai 3 persen, tembakau Madura dengan kadar nikotin 2 sampai 3 persen, dan tembakau Besuki NO dengan kadar nikotin 0,41 sampai 1,3 persen.
Sebagian besar produksi tembakau di Jatim adalah jenis tembakau Madura yang mencapai 46,295 ribu ton, dengan lahan seluas 55.917 hektar. Posisi kedua tembakau Jawa dengan luas areal 40.882 hektar dan kapasitas produksi 60,372 ribu ton. Baik tembakau Madura dan Jawa adalah dua jenis tembakau dengan kadar nikotin lebih dari dua persen.
Belum lagi kalau dilihat dari perspektif kapasitas tenaga kerja yang diserap perusahaan yang bergerak di sektor IHT di Jatim. Data terakhir menunjukkan, total tenaga kerja di industri pengolahan IHT di Jatim mencapai 287.403 tenaga kerja.
Sebagian besar tenaga kerja itu bergerak di industri sigaret kretek tangan dengan 207.443 tenaga kerja, industri rokok putih dengan 10.556 tenaga kerja, industri sigaret kretek mesin dengan 7.664 tenaga kerja, industri rokok lain dengan 15.238 tenaga kerja, industri pengeringan dan pengolahan tembakau dengan 40.627 tenaga kerja, dan industri bumbu rokok serta kelengkapan rokok lainnya dengan 6.235 tenaga kerja.
Cita ideal PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan yang menggariskan penurunan kadar nikotin sehingga 1 persen per batang rokok dan kadar tar maksimal 10 miligram per batang rokok, tampaknya sulit dicapai dan beresiko menekan industri rokok legal sekaligus membuka celah makin meruyaknya bisnis rokok ilegal.
Pemikiran dan ide tentang batas nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang, mengacu praktek serupa di Uni Eropa. Cita ideal itu tak sesuai dengan realitas karakter tembakau Indonesia dan diestimasukan bakal memukul industri rokok nasional yang menguasai 97 persen pasar nasional. Selama ini, sekitar 99 persen tembakau yang masuk ke pabrik rokok nasional dan diproduksi jadi rokok bersumber dari perkebunan tembakau milik rakyat. (air/ted)






