Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi.
“Hari ini Kamis (5/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
KPK juga memeriksa Martono (ASN DPMPTSP Kota Madiun), Afandi (ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun/Kabid PSLB3), FX Iwan Dwi Susanto ASN DPMPTSP Kota Madiun), Daffa Syaddad Felix Rahajo Putra (ASN (AJUDAN WAKO) dan Katon Nuraharto (Ajudan Wako)
Budi tidak menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, red) Kota Madiun,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Kota Madiun Maidi (MD) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih
KPK.
Terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Sdr. MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (hen/ted)






