Surabaya (beritajatim.com) – Aroma tanah kering di awal Maret biasanya menjadi sinyal optimisme bagi ribuan petani tembakau di Kabupaten Lumajang. Namun, menjelang musim tanam yang diprediksi jatuh pada April hingga Mei mendatang, raut cemas justru menyelimuti para petani. Alih-alih hanya bertarung dengan cuaca, kini mereka dihantui ancaman regulasi baru: pembatasan kadar tar dan nikotin.
Berdasarkan data Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lumajang, luas lahan tembakau di wilayah ini mencapai 1.220 hektare pada tahun lalu. Angka tersebut diprediksi stabil atau bahkan meluas seiring datangnya kemarau. Namun, dorongan pembatasan kadar tar dan nikotin dinilai sebagai “jeratan” baru yang bisa mematikan mata pencaharian mereka.
Sri Maryati, seorang petani tembakau lokal, mengaku merasa terkepung oleh berbagai aturan yang tidak memihak rakyat kecil. Belum usai perkara kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT), kini muncul wacana standardisasi kadar nikotin.
“Petani belum bisa bernapas lega, sekarang ditambah dorongan peraturan semacam ini. Banyak sekali peraturan yang mengelilingi komoditas ini. Harusnya petani diberi ruang bernapas agar bisa bertumbuh,” keluh Maryati..
Kabupaten Lumajang sendiri merupakan produsen utama tembakau jenis Kasturi dan Lumajang VO. Kedua varietas ini memiliki karakteristik aromatik yang kuat dengan kadar nikotin alami berkisar 1,4% hingga 4%. Karakteristik inilah yang menjadikan tembakau Lumajang sebagai bahan campuran wajib bagi industri rokok kretek nasional.
Keresahan senada muncul dari wilayah Madura. Ketua DPC APTI Pamekasan, Samukrah, menilai wacana pembatasan ini sangat membingungkan dan tidak berdasar pada realitas agrikultur lokal. Ia menyayangkan jika regulasi dalam negeri justru berkiblat pada standar internasional yang tidak mengenal karakter tembakau nusantara.
“Mengapa harus mengikuti standar kepentingan asing? Padahal selama ini tembakau kita berkontribusi besar terhadap aspek ekonomi dan sosial. Jangan sampai ada peraturan yang memberangus tembakau kita,” tegas Samukrah.
Untuk diketahui, tembakau Madura, khususnya varietas unggul seperti Prancak 95, memiliki kadar nikotin alami mencapai 2,13% hingga 5%. Dengan luas lahan mencapai 47.893 hektare di Madura, tembakau bukan sekadar tanaman, melainkan urat nadi ekonomi di lahan sawah, tegal, hingga pegunungan.
Kini, para petani hanya bisa berharap pada kebijakan pemerintah yang lebih “membumi” dan melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional di tengah gempuran regulasi global.[rea]






