Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun Kota meringkus tiga pria yang diduga melakukan penipuan bermodus pengurusan perizinan pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para pelaku berhasil mengantongi uang muka senilai Rp100 juta dari korban dengan iming-iming status verifikasi “centang biru” melalui jalur orang dalam di Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketiga tersangka yakni KH (37), DW (47), dan EP (47) diamankan petugas di sebuah hotel di wilayah Kota Madiun pada Senin (2/2/2026) malam. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban berinisial ESM (43) yang merasa dirugikan oleh janji manis komplotan tersebut.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, menjelaskan bahwa laporan pengaduan masuk pada 28 Februari 2026 lalu. Petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam guna melacak keberadaan para terduga pelaku yang terdeteksi berada di pusat kota.
“Pengaduan masuk terkait dugaan penipuan pengurusan pendirian dapur MBG atau SPPG. Korban merasa dirugikan setelah diminta sejumlah uang dengan janji proses verifikasi bisa dipercepat,” ujar Aris, Selasa (3/3/2026).
Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku memiliki akses khusus ke pegawai BGN untuk meloloskan verifikasi lokasi SPPG milik korban hingga mendapatkan sertifikasi resmi. Untuk melancarkan aksi “jalur cepat” tersebut, para pelaku meminta total dana operasional mencapai Rp300 juta.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, menyebutkan korban telah menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi kesepakatan. Penyerahan uang tunai itu dilakukan di area terbuka lantai atas sebuah hotel sesaat sebelum petugas melakukan penyergapan.
“Modusnya, para terduga mengaku memiliki orang dalam yang dekat dengan pegawai BGN dan bisa membantu lokasi SPPG milik korban lolos verifikasi hingga mendapat tanda centang biru,” terang AKP Agus.
Barang bukti yang disita polisi meliputi satu tas selempang warna biru berisi uang tunai Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Petugas juga mengamankan selembar kwitansi pembayaran bertanggal 2 Maret 2026 sebagai bukti sah transaksi penipuan tersebut.
Kepolisian memastikan bahwa ketiga tersangka sama sekali bukan merupakan pegawai resmi dari Badan Gizi Nasional maupun instansi terkait lainnya. Saat diamankan, petugas tidak menemukan adanya atribut, tanda pengenal, maupun surat tugas resmi yang memperkuat klaim para pelaku.
“Pemeriksaan masih berlangsung untuk pendalaman lebih lanjut. Para terduga kami sangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” pungkas AKP Agus.
Ketiga pria tersebut kini mendekam di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran jasa percepatan perizinan yang meminta imbalan uang dalam jumlah besar. [rbr/beq]






